Bupati Asri Ludin Tambunan soal
pemecatan Kades Paluh Kurau.@Instagram/@asriludin_tambunan.
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang)
- Anggota DPRD Deli Serdang, H Jasa Wardani Ginting, buka
suara terkait pemberhentian Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Yusuf Batubara,
oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan.
Pemberhentian ini tertuang dalam Surat
Keputusan (SK) Bupati Deli Serdang Nomor 185 Tahun 2025. Dani, sapaan akrab
Jasa Wardani Ginting, menegaskan pemecatan Kades Yusuf bisa dianggap melawan
hukum jika Bupati Asri Ludin Tambunan terbukti melanggar undang-undang.
Konsekuensinya, Asri Ludin Tambunan berpotensi dimakzulkan.
Dani bahkan mengusulkan pimpinan DPRD
Deli Serdang segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut tuntas
masalah pemecatan kades ini. "Saya siap menggulirkan Pansus untuk
menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukannya terkait pemberitaan Kades
Paluh Kurau karena sudah sewenang-wenang," tegasnya, mengutip Beritasatu
Network, Medandailybisnis.com, Senin (5/5/2025).
Dani menilai tindakan Bupati Asri
Ludin mencopot Kades Paluh Kurau secara sepihak tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Dani, Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa secara jelas mengatur alasan pemberhentian seorang kades. Pasal 8
menyebutkan pemberhentian kades dapat terjadi karena meninggal dunia,
permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Poin ketiga dalam Permendagri tersebut
lebih lanjut menjelaskan bahwa pemberhentian dapat terjadi karena berakhirnya
masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan, atau berhalangan
tetap selama 6 bulan berturut-turut.
Selain itu, seorang kades dapat
dinyatakan tidak memenuhi syarat jika melanggar larangan sebagai kepala desa,
adanya perubahan status desa, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa,
atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan
hukum tetap.
Merujuk pada aturan ini, Dani menilai
tidak ada unsur yang menyebabkan Kades Paluh Kurau, Yusuf Batubara, dapat
diberhentikan sepihak oleh Bupati Asri Ludin.
"Apakah unsur-unsur diberhentikan
itu sudah terpenuhi? Tidak. Kalaupun seandainya diduga Kades tersebut bersalah,
sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat tetap atau inkrah, baru bisa
diberhentikan tetap," tegas Dani terkait potensi pemakzulan bupati.
Dani juga menyoroti kebijakan
pemberhentian pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang yang dinilai sepihak
dan tiba-tiba. Ia bahkan menduga pencopotan Kades Paluh Kurau dilatarbelakangi
rasa tidak suka pribadi.
"Jadi saya tidak begitu yakin
pencopotan Kades Paluh Kurau dilakukan
adalah bagian dari strategi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan atau karena
adanya kesalahan. Kita tahu ada salah satu dinas yang baru-baru ini dilakukan
pengeledahan oleh salah satu aparat penegak hukum, tapi pejabatnya tidak ada
itu dicopot, apa karena kedekatannya dengan bupati?” pungkasnya, menyiratkan
potensi pemakzulan bupati Deli Serdang.
Sumber: Beritasatu.com
0 Komentar