Ketua
MPR RI Ahmad Muzani.@Edi Suryansyah/detikBali
MAJALAHJURNALIS.Com (Lombok
Tengah) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Ahmad Muzani menegaskan Gibran Rakabuming Raka adalah Wakil Presiden RI yang
sah secara konstitusi. Pernyataan Muzani ini merespons adanya usulan pemakzulan
Gibran.
Menurut Muzani, pasangan Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Mereka terpilih
melalui proses Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 14 Februari 2024 yang sesuai
prosedur konstitusional.
"Setelah kampanye sekian bulan
yang dinyatakan unggul oleh KPU dengan perolehan 58 persen itu paslon nomor 2.
Suaranya dinyatakan unggul satu putaran, berarti tidak ada putaran
berikutnya," kata Muzani kepada awak media seusai memberikan trofi di
Sirkuit Mandalika, Sabtu (10/5/2025).
Sah
Secara Konstitusi
Keputusan ini kemudian diperkuat oleh
Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya gugatan dari pasangan calon lain. MK
akhirnya memutuskan bahwa capres-cawapres periode 2024-2029 terpilih adalah
Prabowo-Gibran.
Muzani menuturkan sejak pelantikan
pada 20 Oktober 2024, Prabowo dan Gibran telah sah menjabat sebagai presiden
dan wapres. Ia juga menekankan Gibran adalah wapres yang sah menurut
konstitusi.
"Pak Prabowo adalah presiden yang
sah menurut konstitusi dan Gibran adalah wapres yang sah juga," tandas
Sekjen Partai Gerindra itu.
Pemakzulan
Gibran Hanya jika Ada Skandal
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai
NasDem Surya Paloh juga merespons usulan pemakzulan Gibran. Surya Paloh menilai
usulan pemakzulan itu tak berdasar. Menurutnya, pemakzulan presiden dan wapres
hanya bisa terjadi jika ada skandal.
"Harus ada basic dasar apa
pemakzulan itu, bukan hanya faktor suka atau tidak suka, bukan hanya faktor
output kinerja semata-mata," kata Paloh seusai membuka Rapat Kerja Wilayah
(Rakerwil) DPW Nasdem Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Golo Mori
Convention Center (GMCC), Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Kamis (8/5/2025).
"Harus skandal di sana yang tidak
bisa terbantahkan, mungkin itulah kita progres atau proses ke arah
pemakzulan," imbuh politikus yang juga pengusaha itu.
Membuat
Gaduh
Ia mengatakan usulan pemakzulan tanpa
dasar yang jelas hanya membuata gaduh dan menciptakan masalah baru. Padahal
Pemilu 2024 baru saja dilaksanakan hingga Gibran terpilih menjadi wapres.
"Kita mulai membuat
masalah-masalah baru, sekarang pemilu baru selesai. Pikiran-pikiran NasDem
seperti ini. Tidak menempatkan faktor suka tidak suka semata-mata tapi
bagaimana konstitusi ini kita jaga dan kita rawat bersama," ujar ayah dari
Prananda Paloh itu.
"Kalau dasarnya hanya kebencian
wah susah kita ini. Kalau menyatakan aku yang paling benar dalam hidup ini
orang lain semua salah itu juga tidak benar menurut saya," tandas dia.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan
Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi
terkini. Salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena
keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar
hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Surat itu ditandatangani 103 jenderal,
73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Surat tersebut tertanda tangan
Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn)
Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dengan diketahui Jenderal
TNI (Purn) Try Sutrisno.
Sumber : detikbali
0 Komentar