Pembubaran tersebut dilakukan dengan
menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang
Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu
Bersih Pungutan Liar. "Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku," bunyi Pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip Kamis (19/6/2025). Dalam pertimbangannya, keberadaan
Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan. Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu
ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025. Sebelumnya Presiden ke-7 RI Joko
Widodo membentuk Satgas Saber Pungli pada Oktober 2016 lalu. Pembentukan satgas
ini diresmikan lewat Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu
Bersih Pungutan Liar. Satgas Saber Pungli diyakini akan
mampu memberantas praktik pungutan, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui
partisipasi aktif masyarakat. Satgas itu pertama kali dipimpin oleh
Wiranto selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada
2016 lalu. "Namanya saber. Nama itu diambil
presiden karena dia menghendaki pungli itu tidak boleh. Pungutan di luar aturan
pasti merugikan rakyat," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan,
Rabu 12 Oktober 2016. Sumber
: CNN Indonesia
|
0 Komentar