Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy
Perdana menunjukkan salah satu alat yang digunakan untuk aborsi.@Paulus
Pulo/detikcom
MAJALAHJURNALIS.Com (Papua
Barat Daya) - Polisi menangkap dua wanita berinisial BF
(49) dan DS (47) di Sorong, Papua Barat Daya. Keduanya ditangkap usai membuka
praktik aborsi ilegal di rumah dengan tarif aborsi hingga mencapai Rp 4 juta.
"Jadi untuk praktik aborsi ilegal
ini dari hasil penyelidikan sementara sudah dimulai sejak tahun 2020,"
ujar Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana melansir detikSulsel, Senin
(23/6/2025).
Latar belakang dan peran kedua pelaku
masih didalami pihak kepolisian. Keduanya menetapkan biaya jasa aborsi yang
bervariasi.
"Untuk biaya tergantung dari
berapa umur janin. Harganya mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 4 juta, tergantung
umur janin berapa bulan," tuturnya.
Polisi juga masih terus mendalami
jumlah kasus aborsi yang sudah ditangani kedua pelaku. Kepolisian juga masih melakukan
pemeriksaan secara intensif.
"Ini yang kita belum bisa
sampaikan berapa korbannya, yang jelas mulai dari tahun 2020 sampai hari ini.
Terkait berapa-berapanya (korban) masih dalam pengembangan," sebut Happy.
Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah
bukti yang digunakan untuk aborsi. Aparat menemukan obat medis saat melakukan
penggerebekan.
"Kita amankan barang bukti
obat-obatan terkait aborsi, kemudian ada juga peralatan medis, seperti yang
saya tunjukkan tadi beberapa peralatan medis," imbuhnya.
Polisi masih melakukan olah tempat
kejadian perkara (TKP). Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 428 ayat
1 juncto pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 (e) dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
"Pasti kita akan kembangkan
terus, nanti kita update ya seperti apa," imbuh Happy.
Sumber : detiksumut
0 Komentar