Adapun maksud dan tujuan dari pihak keluarga dan masyarakat setempat yakni untuk meluruskan hajat almarhum orangtua kami (Sarkawi) semasa hidupnya. Dan tidak mencari keuntungan pribadi diatas tanah wakaf tersebut, tidak lain untuk kemaslahatan masyarakat sekitar tanah wakaf itu
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Staf Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Deli Serdang menyarankan kepada Tim Majalah Jurnalis untuk menyurati ke kantor
Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal agar segera membatalkan Surat Keterangan
(SK) Nomor: 593.6/2797/2014 tanggal 20 November 2014 tentang penyerahan
pengelolaan wakaf kepada inisial IMH berdasarkan Surat Pernyataan Pengalihan
Pengelolaan Wakaf Almarhum Sarkawi yang dikelola Yayasan inisial FAS tertanggal
20 November 2014 terletak di Jalan Jati Gang Kabul Dusun II-A Desa Sei
Mencirim, dinilai Cacat Administrasi. Hal tersebut
disampaikan Aidil dan Habibah Staf Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam saat dikonfirmasi Tim Majalah Jurnalis,
Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 14.00 Wib diruang kerjanya. Dinilainya,
yakni pergantian tersebut tidak sah dan menyurut permasalahan karena pengurus
Nazhir bernama Ahmad Husein Siagian adalah Nazhir Wakaf Perseorangan yang sah,
sedangkan penggantinya adalah Nazhir Wakaf berbentuk Yayasan itu tidak sah. Pergantian itu
sudah menyalahi hukum tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka dari itu
segera surati Kadesnya untuk diterbitkan surat pembatalan terhadap Surat
Keterangan (SK) Nomor: 593.6/2797/2014 tanggal 20 November 2014 yang dinilai
cacat hukum dan cacat administrasi.
Sesuai Peraturan BWI No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pergantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah, tertulis di BAB III tentang Pergantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah Pasal 3 poin (3) berbunyi ; "Dalam hal terjadi pergantian Nazhir, BWI menerbitkan surat keputusan BWI tentang pergantian Nazhir". Ditambahkan
Habibah, bahwa surat pengaduan masyarakat dari Warga Dusun II-A Desa Sei
Mencirim tanggal 09 Juli 2025 yang telah masuk ke Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Deli Serdang telah Didisposisi oleh Kandepag Deli Serdang untuk
ditindaklanjuti kepada KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Sunggal, tutupnya. Ditempat terpisah
dihari yang sama, Suri Prihatini salah satu anak Almarhum Sarkawi selaku
Pewakif didampingi suaminya Bustami ditemui Tim Majalah Jurnalis di Simpang
Kantor Belawan Medan mengatakan, kami telah mengirimkan surat ke Inspektorat
Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, ke Kakanwil
Kementerian Agama Sumatera Utara di Medan, Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam dan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Perwakilan Sumatera Utara di Medan Johor (Asrama Haji). Tujuan surat
tersebut untuk permohonan Pergantian Nazhir Perseorangan pengganti Ahmad Husein
Siagian diatas tanah wakaf 2000 M2 di Jalan Jati Gang Kabul di Dusun II-A Desa
Sei Mencirim. Dikatakannya lagi,
adapun maksud dan tujuan dari pihak keluarga dan masyarakat setempat yakni
untuk meluruskan hajat almarhum orangtua kami (Sarkawi) semasa hidupnya. Dan
tidak mencari keuntungan pribadi diatas tanah wakaf tersebut, tidak lain untuk
kemaslahatan masyarakat sekitar tanah wakaf itu. “Untuk itu
kami memohon kepada Kepala Desa Sei Mencirim agar membatalkan SK Nomor:
593.6/2797/2014 tanggal 20 November 2014 dan memohon kepada Kepala KUA
Kecamatan Sunggal, untuk mengabulkan permohonan warga yang ingin meluruskan
permasalahannya agar dapat memberikan rekomendasi kepada BWI Perwakilan
Sumatera Utara tentang pergantian Kepengurusan Nazhir Wakaf yang baru pengganti
Ahmad Husein Siagian bernama Suriono warga Jalan Jati Desa Sei Mencirim”, tutup
Suri. (TN)
0 Komentar