Mantan Menteri
Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi oranye saat menuju mobil tahanan
seusai diperiksa di Geduk Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.@Beritasatu.com/Yustinus
Patris Paat.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan dirinya tidak pernah
menerima sepeser pun uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Pernyataan itu disampaikan pria yang
akrab disapa Gus Yaqut itu setelah resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menuju mobil tahanan.
“Saya tidak pernah menerima sepeser
pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," tegasnya, Kamis (12/3/2026).
Gus Yaqut kembali menegaskan kebijakannya
yang diambil saat menjadi menteri agama adalah demi keselamatan jemaah haji
Indonesia. "Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan
jemaah,” ucapnya.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan
KPK pada Kamis siang. Ia datang didampingi pengacaranya Melissa Anggraeni,
sekitar pukul 13.00 WIB di gedung Merah Putih, KPK Kuningan, Jakarta Selatan.
Yaqut terlihat mengenakan baju
berwarna putih dengan menggunakan jaket krem dan kopiah hitam saat memenuhi
panggilan penyidik KPK.
Yaqut tidak banyak memberikan komentar
terkait pemeriksaan hari ini. Dia hanya mengaku dirinya hadir untuk memenuhi
undangan penyidik KPK dan membantah meminta penundaan pemeriksaan.
"Saya hadiri undangan penyidik
KPK, bismillah," kata Yaqut.
Selain itu, Yaqut memastikan akan
memanfaatkan pemeriksaan ini untuk memberikan keterangan terkait pembagian
kuota haji tambahan 2024 yang menjadi materi penyidikan KPK. "Ini
kesempatan saya memberikan keterangan," tegas Yaqut.
Pemeriksaan Yaqut ini merupakan
kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji setelah hakim
pengadilan negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan, Rabu (11/3/20256)
kemarin. Dengan penolakan praperadilan, berarti status tersangka Yaqut sah dan
sesuai dengan proses peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus ini, Yaqut sudah
ditetapkan menjadi tersangka bersama stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus
Alex pada 8 Januari 2026 lalu dan keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Berdasarkan keterangan KPK, dugaan
korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak
sesuai dengan ketentuan 92%untuk haji reguler dan 8%untuk haji khusus
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan
Umrah.
Kuota haji tambahan 2024 sebanyak
20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50%antara kuota haji reguler dan
kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan
Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang
Kuota Haji Tambahan.
KPK menduga adanya persengkongkolan
antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian
50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami
ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat
agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota
haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Berdasarkan perhitungan BPK, total
kerugian negara dari kasus ini mencapai angka Rp 622 miliar.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar