Pasca eksekusi, kondisi hutan mangrove dinilai mengalami kerusakan parah dan kehilangan fungsi ekologisnya sebagai penyangga lingkungan pesisir. Untuk memulihkan kawasan, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian memberikan izin pengelolaan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Merdesa
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Sikap diam DPRD Provinsi Sumatera Utara menuai sorotan tajam. Selama hampir satu tahun, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Pemuda Restorasi (GEMPAR) mengaku tak kunjung mendapat respons atas permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mereka ajukan.
Permohonan tersebut bukan tanpa alasan. GEMPAR menyebut ada persoalan serius dan mendesak terkait dugaan penyimpangan pengelolaan kawasan hutan mangrove seluas kurang lebih 807 hektare di Kecamatan Kualuh Leidong, yang membentang dari Kelurahan Tanjung Leidong hingga Desa Simandulang.
Menurut GEMPAR, kawasan tersebut sebelumnya merupakan hutan lindung mangrove yang sempat dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pihak korporasi tanpa izin pelepasan kawasan dari pemerintah. Kasus ini kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pasca eksekusi, kondisi hutan mangrove dinilai mengalami kerusakan parah dan kehilangan fungsi ekologisnya sebagai penyangga lingkungan pesisir. Untuk memulihkan kawasan, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian memberikan izin pengelolaan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Merdesa.
Namun, alih-alih melakukan rehabilitasi, GEMPAR menilai KTH Merdesa justru menyimpang dari mandat yang diberikan.
“Sejak 2018 mereka diberi kepercayaan untuk memulihkan, bukan malah membuka ruang eksploitasi baru,” tegas perwakilan GEMPAR.
Pelanggaran tersebut disebut memuncak pada pertengahan 2025, ketika ketua KTH Merdesa bersama anggotanya diduga memasukkan alat berat berupa ekskavator ke dalam kawasan hutan mangrove tanpa izin. Aktivitas itu dilakukan dengan dalih membuat pembentangan air asin, namun diduga kuat bertujuan membuka lahan pertanian baru seluas sekitar 200 hektare.
Langkah ini langsung memicu reaksi keras dari GEMPAR yang kemudian melaporkan dugaan perusakan tersebut kepada aparat Polisi Kehutanan (Polhut).
Upaya penindakan pun tidak berjalan mudah. GEMPAR menyebut diperlukan perjuangan panjang hingga akhirnya aparat berhasil melakukan penangkapan tangan dan mengeluarkan alat berat dari lokasi saat aktivitas perusakan tengah berlangsung.
Meski demikian, hingga kini, GEMPAR menilai belum ada langkah tegas lanjutan maupun transparansi penanganan kasus tersebut. Mereka juga menyayangkan sikap DPRD Sumatera Utara yang dinilai abai terhadap laporan masyarakat.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut kerusakan lingkungan yang berdampak luas. Jika DPRD terus diam, publik berhak mempertanyakan keberpihakan mereka,” ujar GEMPAR.
GEMPAR mendesak DPRD Sumut segera membuka ruang RDP dan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk KTH Merdesa dan instansi pemerintah, guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan ironi pengelolaan hutan di Indonesia di saat negara berupaya melakukan rehabilitasi lingkungan, praktik eksploitasi justru diduga terjadi di bawah skema yang seharusnya menjadi solusi. (tim)


0 Komentar