Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pakar Hukum Tata Negara Kritisi Wewenang Ombudsman Terkait TWK KPK

Foto: Pakar Hukum Tata Negara Aidil Fitrichiada (Foto: Tangkapan layar YouTube)

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Pakar Hukum Tata Negara Aidil Fitrichiada mengkritisi wewenang Ombudsman RI (ORI) terkait temuan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK yang disebut terdapat maladministrasi. Aidil mempertanyakan bagaimana TWK KPK ini masuk dalam fungsi pelayanan publik yang harus diawasi Ombudsman.

"Pertanyaan kita apakah TWK masuk ke dalam pelayanan publik? nah ini perdebatannya di sini sebenarnya, karena saya mendengar misalnya dari ahli guru besar pelayanan publik dari Rektor UGM, Prof Sofian Effendi, mengatakan TWK bukan bagian dari pelayanan publik yang harus diawasi oleh Ombudsman," kata Aidil dalam diskusi virtual yang disiarkan di YouTube Unity in Diversity seperi dikutip Minggu (15/7/2021).

Aidil mengatakan dalam TWK KPK ini, para pimpinan lembaga negara turut ikut karena menilai persoalan itu sangat penting. Akan tetapi dari kacamata Ombudsman, keterlibatan pimpinan lembaga itu dinilai mempunyai motif tersendiri yang menyebabkan adanya maladministrasi.

"Pimpinan lembaga yaitu Menkumham, Menpan RB, Kepala BKN, KPK dan KASN itu lah yang menjadi salah satu bentuk maladministrasi menurut versi Ombudsman, jadi agak berbeda memang ini yang lalu menjadi persoalan, apakah, jadi Ombudsman ini memang berpegang pada aturan yang rigid," ujar Aidil.

"Saya melihat yang dilakukan oleh para pemimpin para pimpinan lembaga ini sebenarnya melihat ini ada persoalan yang sangat penting, tetapi dari sisi kacamata Ombudsman justru dianggap ini punya motif, karena itu dianggap maladministasi persoalan ini," sambungnya.

Aidil menjabarkan fungsi Ombudsman sejatinya memang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itulah, lanjut Aidil, Ombudsman memfokuskan pada maladministrasi dan pelenggaraan publik.

"Ya jadi kalau saya coba katakan sedikit agar kita memahami lebih lebih baik soal Ombudsman ini, fungsi ORI itu kan pertama mengawasi, bukan pertama, fungsi ORI itu dalam hal ini Ombudsman RI itu mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan karena itu maka yang menjadi poin pemeriksaan atau fokus pemeriksaan dari ORI itu ada maladministrasi dan penyelenggaraan pelayanan publik," tuturnya.

Berangkat dari itulah, mantan Ketua Komisi Yudisial ini menilai terjadi persoalan hukum yang sangat teoritis. Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman dinilai harus dihapus atau diubah terkait maladministrasi perilaku atau perbuatan melawan hukum.

"Di sini ada persoalan hukum tapi ini menjadi sangat konseptual atau sangat teoritis meskipun mungkin ke depan harus dihapus ini atau harus diubah disebutkan bahwa maladministrasi menurut Undang-undang 37 tahun 2008 tentang ORI adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum," katanya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan adanya maladministrasi dalam proses TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. Temuan itu diteruskan Ombudsman ke pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Dalam hasil pemeriksaan, secara keseluruhan nanti akan kita fokuskan pada tiga isu utama, yaitu yang pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK," ucap Ketua Ombudsman Mokh Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021) lalu.

"Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," imbuhnya.

(Sumber : whn/mae-detiknews.com)

Post a Comment

0 Comments