Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Persada Bhayangkara Sembiring Wartawan Disiram Air Keras dan Menjadi Terlapor di Medan

 

Persada Bhayangkara Sembiring (26) terbaring korban penyiraman air keras di Medan

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Ristani Samosir, Ibu kandung dari Persada Bhayangkara Sembiring (26) menceritakan kepada awak media tentang anaknya korban kekerasan disiram air keras yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Medan pada Minggu (25/7/2021) beberapa bulan lalu sekira pukul 22.00 Wib.

Saat itu anak saya (korban) terkapar disiram air keras dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum RSU Adam Malik Medan.

Kini anak saya Persada masih kondisi sakit-sakitan pasca operasi ketiga kali dibagian wajah dan mata di RSU Adam Malik Medan, karena akibat perbuatan penyiraman air keras ini anak saya mengalami cacat wajah dan mata, ujarnya sedih.

Dikatakannya lagi, dapat saya terangkan kepada Bapak/Ibu sekalian, bahwa anak saya Persada ada dipanggil 2 kali oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan. Dalam panggilan itu bukan terkait kasus kekerasan yang dialami anak saya, namu anak saya dipanggil sebagai SAKSI atau TERLAPOR.

Dan ada surat lembar surat saya sekaligus dalam satu paket yaitu Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditembuskan kepada saya selaku orangtuanya.

Rupanya, surat panggilan itu bukan mengenai kasus kekerasan yang dialami anak saya. Namun, Persada dipanggil sebagai SAKSI atau TERLAPOR atas laporan balik yang dilakukan oleh salah satu tersangka penyiraman air keras inisial HST.

Laporan balik itu dilakukan salah satu tersangka HST yang tertuang dalam nomor: LP/B/1565/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 11 Agustus 2021. Dugaan tindak pidana Pasal 369 KUHPidana tentang Pemerasan.

Untuk surat panggilan 1 pertama dikirim tanggal 21 September 2021 lalu, diminta hadir menemui penyidik di unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 27 September 2021 jam 10.00 Wib. Dan surat panggilan kedua dikirim tanggal 30 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 11 Oktober 2021 jam 10.00 Wib.

Anehnya, masih dikatakan Ristani Samosir, surat panggilan tersebut datang sekaligus dan diterima pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira sore (Artinya Surat tiba setelah lewat masa tanggal pemanggilan).

Bukti Surat Pemanggilan

Dan kedua panggilan itu tidak dihadiri lantaran baru tiba di hari Jumat lalu. Dan, lagipula tidak bisa dihadiri oleh Persada karena kondisi masih sakit-sakitan pasca peristiwa kekerasan yang dialami dan pasca melakukan operasi yang 3 kalinya.

Saya selaku ibu kandung korban merasa heran dan terpukul atas panggilan tersebut.

"Anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras dan saat ini masih sakit-sakitan, Saya bingung lihat Hukum di Negara ini, anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras, kemudian anak saya dilaporkan balik oleh tersangka. Anakku kan korban kenapa jadi terlapor. Anak saya sakit-sakitan dan belum bisa melakukan aktivitas apapun. Dia baru melakukan operasi yang ketiga di bagian wajah dan mata di Rumah Sakit," tandasnya sedih mengharapkan adanya keadilan hukum buat anaknya. (tim)

Post a Comment

0 Comments