Persada Bhayangkara Sembiring (26) terbaring korban penyiraman air keras di Medan |
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Ristani Samosir, Ibu kandung dari Persada
Bhayangkara Sembiring (26) menceritakan kepada awak media tentang anaknya korban
kekerasan disiram air keras yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Simpang
Selayang, Medan pada Minggu (25/7/2021) beberapa bulan lalu sekira pukul 22.00
Wib.
Saat itu anak saya (korban) terkapar
disiram air keras dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum RSU Adam Malik Medan.
Kini anak saya Persada masih kondisi
sakit-sakitan pasca operasi ketiga kali dibagian wajah dan mata di RSU Adam
Malik Medan, karena akibat perbuatan penyiraman air keras ini anak saya
mengalami cacat wajah dan mata, ujarnya sedih.
Dikatakannya lagi, dapat saya terangkan
kepada Bapak/Ibu sekalian, bahwa anak saya Persada ada dipanggil 2 kali oleh
penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan. Dalam panggilan itu bukan terkait kasus
kekerasan yang dialami anak saya, namu anak saya dipanggil sebagai SAKSI atau
TERLAPOR.
Dan ada surat lembar surat saya
sekaligus dalam satu paket yaitu Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang
ditembuskan kepada saya selaku orangtuanya.
Rupanya, surat panggilan itu bukan
mengenai kasus kekerasan yang dialami anak saya. Namun, Persada dipanggil
sebagai SAKSI atau TERLAPOR atas laporan balik yang dilakukan oleh salah satu tersangka
penyiraman air keras inisial HST.
Laporan balik itu dilakukan salah satu
tersangka HST yang tertuang dalam nomor: LP/B/1565/VIII/2021/SPKT/Polrestabes
Medan/Polda Sumut tanggal 11 Agustus 2021. Dugaan tindak pidana Pasal 369
KUHPidana tentang Pemerasan.
Untuk surat panggilan 1 pertama
dikirim tanggal 21 September 2021 lalu, diminta hadir menemui penyidik di unit
Pidum subnit 1 judi sila tanggal 27 September 2021 jam 10.00 Wib. Dan surat
panggilan kedua dikirim tanggal 30 September 2021, diminta hadir menemui
penyidik di unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 11 Oktober 2021 jam 10.00 Wib.
Anehnya, masih dikatakan Ristani
Samosir, surat panggilan tersebut datang sekaligus dan diterima pada hari Jumat
tanggal 15 Oktober 2021 sekira sore (Artinya Surat tiba setelah lewat masa
tanggal pemanggilan).
Dan kedua panggilan itu tidak dihadiri
lantaran baru tiba di hari Jumat lalu. Dan, lagipula tidak bisa dihadiri oleh
Persada karena kondisi masih sakit-sakitan pasca peristiwa kekerasan yang
dialami dan pasca melakukan operasi yang 3 kalinya.
Saya selaku ibu kandung korban merasa
heran dan terpukul atas panggilan tersebut.
"Anak saya adalah korban
kekerasan disiram air keras dan saat ini masih sakit-sakitan, Saya bingung
lihat Hukum di Negara ini, anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras,
kemudian anak saya dilaporkan balik oleh tersangka. Anakku kan korban kenapa
jadi terlapor. Anak saya sakit-sakitan dan belum bisa melakukan aktivitas
apapun. Dia baru melakukan operasi yang ketiga di bagian wajah dan mata di
Rumah Sakit," tandasnya sedih mengharapkan adanya keadilan hukum buat
anaknya. (tim)
0 Comments