MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Sidang Lanjutan tentang Gugatan Pinjaman Uang di Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance
dengan jaminan satu unit mobil Avanza warna silver tahun 2014 BK 939 TR di
Pengadilan Negeri Medan kembali ditunda, Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 11.00
Wib. Penundaan itu dikarena saksi dari tergugat Kreditplus
PT. KB Finansia Multi Finance tidak hadir diruang sidang Cakra 5 di Pengadilan
Negeri Medan. Menurut Kuasa Hukumnya, ketidakhadiran saksi LG
dikarenakan sedang berada diluar kota, kemudian Hakim Ketua menunda sidang
mendengar keterangan saksi dari tergugat dan melanjutkannya pada Selasa depan
(26/4/2022). Terlihat dari raut wajah Tongam Prengki Lawi S,S, SH Kuasa Hukum T. Rusdi, M. Pd kecewa
berat. (TN)
0 Komentar