![]() |
Bangunan gedung Indomaret tak memiliki IMB di Desa Pangkalan Lunang,
Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura. @Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura)
- Baru sehari Grand Opening, Indomaret di Desa
Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong, Labura disegel karna tak ada IMB
(Izin Mendirikan Bangunan) dari Pemkab Labuhanbatu Utara.
Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu
Utara menutup paksa operasional Indomaret di Desa Pangkalan Lunang, Selasa (25/10/2022)
sekitar Pukul 15.40 Wib.

Surat perintah tertulis dari Kasat Satpol PP Kabupaten Labura, Singgih
Purwoto S. Sos. MM.@Majalahjurnalis.com
Menurut Muhammad Agus Salim salah
seorang anggota Satpol PP yang berhasil dimintai informasinya oleh
Majalahjurnalis.com membenarkan bahwasanya tadi siang (Selasa,25/10/2022) berkisar
pukul 15.40 Wib, kami Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Kualuh Leidong
sebanyak 4 orang dan didampingi staf kecamatan, monitoring dan menyegel
Indomaret yang baru saja buka (Grand Opening) sehari sebelumnya, tepatnya pada
hari Selasa (24/10/2022).
Dikatakannya, seharusnya Bapak Camat Kualuh Leidong yang turut mendampingi kami, berhubung beliau masih dalam perjalanan menuju Tanjung Leidong dari Aek Kanopan, maka tanpa menunggu beliau, maka kami segerakan saja.

Anggota Satpol PP saat Monitoring IMB Indomaret di Desa Pangkalan Lunang,
Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura. @Majalahjurnalis.com

Hal ini kami laksanakan sesuai Perintah
Resmi Secara Tertulis Nomor
094/274/SATPOL PP) 2022, dari pimpinan kami Kasat Pol PP Singgih Purwoto S.
Sos. MM pada hari Selasa 25 Oktober 2022, berbunyi , ‘Memerintahkan kepada kami
untuk monitoring Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di gunakan Indomaret di
Desa Pangkalan Lunang’.
Sesuai Peraturan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
Utara. Setiap bangunan yang tak memiliki IMB telah melanggar PERDA Nomor 11
Tahun 2021, wajib ditindak, tegasnya. (Amin Hsb)
0 Comments