Said
Iqbal Presiden KSPI Ketum Partai Buruh. @Kompas.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Munculnya Pasal 64 dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Perppu Cipta Kerja) menimbulkan tanda tanya besar bagi kelompok buruh.
Dalam pasal ini, pemerintah kembali mengizinkan adanya perusahaan alih daya
(outsourcing) agar perusahaan bisa meminjam tenaga kerja tambahan.
Sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja yang telah
dianggap Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat telah menghapus pasal
64 sebagaimana tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.
Adapun bunyi Pasal 64
terdapat perubahan dari Pasal 64 UU Ketenagakerjaan. Pada ayat 1 nya menjadi
berbunyi, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya atau outsourcing ini akan diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP). Namun tidak ada lagi kalimat melalui perjanjian
pemborongan pekerja alih daya itu.
"Pemerintah menetapkan sebagian
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," dikutip dari
ayat 2 Pasal 64 Perpu itu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aturan soal tenaga outsourcing malah
makin membingungkan dalam Perppu tersebut.
"Perusahaan dapat mengadakan sebagian
pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan alih daya. Artinya outsourcing tetap
boleh, tanpa kejelasan," kata dia, Rabu (4/1/2023).
Iqbal juga menyoroti poin dalam Perppu Cipta
Kerja yang menuliskan, penyerahan sebagian pelaksanaan kepada perusahaan alih
daya atau outsourcing ditentukan oleh pemerintah.
"Lah, pembatasannya berapa, 5 jenis
pekerjaan kah yang boleh outsourcing, 10 jenis kah, 20 kah?" sebut dia.
Mengutip UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,
dia menyebut tenaga outsourcing hanya dibolehkan untuk 5 jenis pekerjaan saja,
yakni katering, security, driver, cleaning service, dan jasa penunjang
perminyakan.
"Di dalam Perppu, pemerintah yang
menentukan tanpa pembatasan. Ini lebih membingungkan, yang memberikan
ketidakpastian hukum," keluh dia.
"Pasal outsourcing harus dikembalikan ke
UU 13/2003. dengan dua poin, untuk kegiatan pokok tidak boleh menggunakan
outsourcing, untuk kegiatan penunjang boleh. Poin kedua, kegiatan penunjang
yang boleh gunakan outsourcing hanya 5
Namun demikian, Menteri Ketenagakerjaan, Ida
Fauziah mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan bukti
komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan
keberlangsungan usaha.
Untuk substansi ketenagakerjaan yang
disempurnakan dalam Perppu ini yakni Pertama ketentuan alih daya atau
outsourcing. Pada UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang
dapat dialihdayakan, sementara dalam Perppu ini jenis pekerjaan outsourcing
dibatasi.
Sumber : Merdeka.com
0 Comments