Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aturan Tak Jelas, Perppu Cipta Kerja Perbolehkan Pekerja Outsourcing

 

Said Iqbal Presiden KSPI Ketum Partai Buruh. @Kompas.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Munculnya Pasal 64 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menimbulkan tanda tanya besar bagi kelompok buruh. Dalam pasal ini, pemerintah kembali mengizinkan adanya perusahaan alih daya (outsourcing) agar perusahaan bisa meminjam tenaga kerja tambahan.
 
Sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja yang telah dianggap Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat telah menghapus pasal 64 sebagaimana tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.
 
Adapun bunyi Pasal 64 terdapat perubahan dari Pasal 64 UU Ketenagakerjaan. Pada ayat 1 nya menjadi berbunyi, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya atau outsourcing ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun tidak ada lagi kalimat melalui perjanjian pemborongan pekerja alih daya itu.
 
"Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," dikutip dari ayat 2 Pasal 64 Perpu itu.
 
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aturan soal tenaga outsourcing malah makin membingungkan dalam Perppu tersebut.
 
"Perusahaan dapat mengadakan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan alih daya. Artinya outsourcing tetap boleh, tanpa kejelasan," kata dia, Rabu (4/1/2023).
 
Iqbal juga menyoroti poin dalam Perppu Cipta Kerja yang menuliskan, penyerahan sebagian pelaksanaan kepada perusahaan alih daya atau outsourcing ditentukan oleh pemerintah.
 
"Lah, pembatasannya berapa, 5 jenis pekerjaan kah yang boleh outsourcing, 10 jenis kah, 20 kah?" sebut dia.
 
Mengutip UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dia menyebut tenaga outsourcing hanya dibolehkan untuk 5 jenis pekerjaan saja, yakni katering, security, driver, cleaning service, dan jasa penunjang perminyakan.
 
"Di dalam Perppu, pemerintah yang menentukan tanpa pembatasan. Ini lebih membingungkan, yang memberikan ketidakpastian hukum," keluh dia.
 
"Pasal outsourcing harus dikembalikan ke UU 13/2003. dengan dua poin, untuk kegiatan pokok tidak boleh menggunakan outsourcing, untuk kegiatan penunjang boleh. Poin kedua, kegiatan penunjang yang boleh gunakan outsourcing hanya 5
Namun demikian, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.
 
Untuk substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu ini yakni Pertama ketentuan alih daya atau outsourcing. Pada UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sementara dalam Perppu ini jenis pekerjaan outsourcing dibatasi.
 
Sumber : Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments