MAJALAHJURNALIS.Com (Soppeng) -Miris, dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak
di Kabupaten Soppeng oknum pelakunya tak
kunjung diproses hukum. Hal itu disesalkan orangtua korban Saharuddin, kepada Kepolisian Polres
Soppeng tak kunjung oknum pelakunya di tangkap. "Kata sahar, jangankan ditangkap pak, penyidik saja belum menerapkan
pasal yang disangkakan oke pada oknum pelaku," bebernya kepada media
BugisPos.com, Selasa (21/3/2023). Jelas ini jadi tanda tanya. Kok kenapa penyidik hingga keluar SP2HP nya
(A4) tidak ada pasal yang tertera di dalam SP2HP tersebut. "Terus terang pak, kami masih bingung adanya laporan kami yang
ditangani Polsek Marioriawa masih mengambang," tambahnya. Hingga terbitnya SP2HP (A4) yang kami terima itupun karena saya minta baru
dikasih penyidik PPA Polres Soppeng. "Ya, kami butuh kejelasan pak atas laporan kami bukan dibuat seakan
ini tanda tanya besar. Yang perlu juga ada kejelasan adalah tentang pasal di
sangkakan terhadap oknum pelaku," tuturnya Sahar. Padahal peristiwa dengan dugaan tindak pidana penganiayaan anak dibawah
umur jelas bermula ketika itu, YF (12) sedang melakukan aktivitas memancing
kepiting di sungai-sungai kecil yang jauh dari empang milik oknum pelaku. Lalu oknum pelaku inisial AA, melempar batu ke arah Anak masih duduk di
bangku kelas 6 SD ini, hingga kaki kanan bocah tersebut luka sampai
mengeluarkan darah. "Saya di lempar pakai batu terus kaki kanan ku luka sampai
berdarah," singkat YF kepada awak media. "Lebih lanjut, selepas melempar batu, diduga oknum pelaku ini juga
melontarkan perkataan kepada bocah 12 tahun itu dituduh mencuri ikan dan bahkan
mau di tenggelamkan ke empang," tambah Sahar orang tua korban yang
ditirunkan perkataan anaknya. Kejadian tersebut diperkirakan sekitar pukul 16 an atau jam 4 sore pada
Selasa 14 Desember 2022 tepatnya di Transmigrasi Desa Tellulimpoe, Kecamatan
Marioriawa Kabupaten Soppeng. Lain halnya dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Marioriawa Aiptu Suardi,
yang juga pada saat itu selaku penyidik menangani laporan Saharuddin. Ia membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak
yang terjadi di Transmigrasi Desa Tellulimpoe. Berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/03/1/2023/SPKT/Polsek
Marioriawa/Polres Soppeng. "Karena ini terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan anak, maka
kami limpahkan ke bagian PPA Polres Soppeng. Jadi semua laporan di sini
mengenai kekerasan anak itu diprose di bagian PPA," ucap Kanit Reskrim
Polsek Marioriawa Aiptu Suardi, diruangannya, Rabu (22/3/2023). Terpisah Kapolsek Marioriawa Iptu Hariyadi Nur menjelaskan bahwa laporan
tersebut sedang di tangani bagian PPA Polres Soppeng. "Iya, itu sudah di limpahkan ke Polres. Jadi saat ini dalam penanganan
PPA," kata mantan Kapolsek Donri-dori yang baru saja menjabat Kapolsek
Marioriawa. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dirinya baru saja menjabat Kapolsek.
Sebelumnya laporan itu masih dalam kapolsek yang lama. "Kendati demikian, dirinya siap jadi fasilitator baik pelapor maupun
pihak yang membutuhkan informasi terkait dengan hal tersebut," terangnya
di salah warkop jantung kota Soppeng. Sebagai Kapolsek baru, kedepan pelayanan dan administrasi laporan pengaduan
jadi evaluasi di lingkup jajarannya dan tentunya sesuai dengan mekanisme yang
ada. Sumber : BugisPos
0 Comments