Kedua terdakwa akan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan setelah ditetapkan
tersangka di Kejari Medan, Selasa (13/6/2023). (ANTARA/HO- Kejari Medan)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kejaksaan Negeri Medan menetapkan mantan Kepala SMK Swasta Pencawan Medan
berinisial R sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) yang menyebabkan kerugian negara Rp1.889.640.000.
Selain itu, Kejari Medan juga menetapkan mantan bendahara SMK
Pencawan berinisial IT sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar, keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana
korupsi penyelewengan dana BOS SMK Pencawan Medan tahun 2018-2019," ujar
Kasi Intel Kejari Medan Simon dalam keterangan yang diterima di Medan, Selasa
(13/6/2023).
Setelah menetapkan sebagai tersangka, Kejari Medan kemudian melakukan
penahanan terhadap keduanya di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20
hari, sembari menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Medan," tuturnya.
Simon menjelaskan, kasus ini bermula ketika SMK Pencawan Medan mendapatkan
dana BOS tahun 2018 sebesar Rp1.139.880.000 dan tahun 2019 sebesar
Rp749.760.000.
"Dalam penyaluran dan pengeluaran dana BOS itu melalui rekening bank
atas nama SMK Swasta Pencawan yang tidak diyakini kebenarannya, sehingga
merugikan keuangan negara sebesar Rp1.889.640.000 berdasarkan audit
Inspektorat," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2
Ayat (I) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
Ke-1 KUHPidana subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sumber : Antarasumut
0 Comments