Jimly Asshiddiqie Ketua MKMK.@Tribunnews,com
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Dua mahasiswa, Ilham
Maulana dan Asy Syyifa Nuril Jannah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar
menyidangkan ulang soal syarat capres-cawapres.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly
Asshiddiqie mengatakan jika ketentuan batas usia itu kembali diubah MK, maka
putusannya akan berlaku untuk pemilihan umum (Pemilu) 2029.
"Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana
diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," kata Jimly di
Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Jimly berharap Pemilu 2024 berjalan tertib. Jimly menyebut
semua anak bangsa berperan untuk mensukseskan pemilu.
"Nah jadi saya berharap kita sebagai anak bangsa, mari
kita memusatkan perhatian untuk suksesnya Pemilu. Partai pesertanya sudah
jelas, capres-cawapres nya sudah jelas. Yang tidak kita suka tolong jangan
dipilih. Jadi harapannya kita fokus saja untuk pemenangan masing-masing,"
ujarnya.
Diketahui, dua dua mahasiswa itu menggugat ke Mahkamah
Konstitusi (MK) agar menyidangkan ulang soal syarat capres-cawapres. Ikut
menggugat bergabung dua advokat Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilihan Umum
sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
sepanjang frasa 'atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah', bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi permohonan
penggugat sebagaimana tertuang dalam gugatan yang dilansir website MK, Senin
(6/11/2023).
Dalam gugatannya, mereka juga mengajukan permohonan provisi
yaitu agar MK memerintahkan pihak terkait dalam hal ini KPU untuk tidak
memberlakukan Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,
pada konstestasi Pemilihan Capres Dan Cawapres 2024.
"Memerintahkan pihak terkait dalam hal ini Komisi
Pemilihan Umum untuk mendiskualifikasi Pasangan Capres dan Cawapres yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana ketntuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tenatng Pemilihan Umum," pinta Ilham Maulana dkk.
Alasan MK harus menyidangkan ulang karena dalam putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, belum tercapai suara mayoritas hakim
konstitusi. Berikut pertimbangan para hakim MK:
- 3 orang hakim mengabulkan sebagian dengan memaknai syarat
usia tetap 40 tahun sepanjang dimaknai berpengalaman sebagai pejabat negara
yang dipilih (elected official);
- 2 orang hakim mengabulkan untuk sebagian dengan alasan yang
berbeda terkait pertimbangannya, yakni hanya terbatas berpengalaman sebagai
Gubernur yang kriterianya diserahkan kepada pembentuk undang-undang;
- 1 orang hakim memiliki pendapat berbeda (Dissenting
Opinion) dengan menyatakan bahwa Pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing);
- 2 orang hakim berpendapat bahwa perkara ini bukan merupakan
permasalahan inkonstitusionalitas norma, tetapi merupakan opened legal policy;
- 1 orang hakim memiliki pendapat berbeda (Dissenting
Opinion), yaitu permohonan pemohon dinyatakan gugur.
"Sudah sepatutnya Rapat Pemusyawaratan Hakim untuk
pengambilan Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ditunda hingga
mendapat kemufakatan yang bulat oleh para hakim dan tidak seharusnya
melanjutkan Rapat Permusyawaratan Hakim dengan agenda Pengambilan Putusan
Mahkamah," ucap pemohon yang memberikan kuasa kepada Ecoline Situmorang
dkk.
Untuk diketahui, gugatan di atas menambah daftar panjang
permohonan sidang ulang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023. Sebelumnya diajukan oleh warga Solo dan mahasiswa Universitas
Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).
"Bahwa dikarenakan Pemilu Tahun 2024 telah sampai pada
Tahap Pendafatran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, namun demikian
perkara a quo masih diperksa oleh Yang Mulia Mahkamah Konstitusi, maka demi
menjaga marwah konstitusi UUD 1945, maka Para Pemohon mengajukan Putusan Sela
dalam Provisi," demikian bunyi gugatan yang diajukan Fatikhatun yang
tinggal di Serengan, Solo. Ada juga Gunadi yang tinggal di Pasar Kliwon, Solo.
Warga Laweyan, Solo, yaitu Hery Dwi Utomo dan Retno juga ikut menggugat. Selain
itu, warga Sukoharjo, Abdullah juga ikut menggugat.
Mereka mengajukan permohonan provisi sebagai berikut:
1. Menyatakan ketentuan norma Pasal 16 huruf q UU RI No.
17/2017 : "Berusia paling rendah 40 tahun" tetap sah dan berlaku
hingga putusan akhir dalam perkara a quo;
2. Menyatakan terhadap Kepala Daerah yang belum berusia 40
tahun tidak dapat mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Sumber : detiknews
0 Comments