MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman selama 20
hari pertama terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Kasus tersebut terjadi
saat Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015. Selain Reyna, KPK juga
menahan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta. "Tim penyidik
menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai
tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024," ujar Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis
(25/1/2024). Penahanan tersebut
dilakukan setelah Reyna dan Nyoman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai
tersangka pada hari ini. Berdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com di Kantor KPK, Reyna dan Nyoman ditampilkan dalam konferensi
pers. Keduanya mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Selain Reyna dan Nyoman,
KPK menetapkan satu tersangka lainnya yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri
Karunia. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan sehingga
penahanannya ditunda. Berdasarkan perhitungan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah
Rp17,6 miliar. Dalam proses penyidikan
berjalan, KPK telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman
di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan Badung Bali serta
menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara. Selain itu, KPK telah
memeriksa mantan Menakertrans sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias
Cak Imin pada Kamis, 7 September 2023 dan mendalami perihal persetujuan yang
bersangkutan selaku pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi
TKI di Kemnaker. Sumber : CNN Indonesia
0 Comments