MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Tim Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan berhasil
menangkap 2 anggota Genk Motor yang membawa senjata tajam (sajam), Selasa (17/9/2024)
sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Medan Deli Kota
Medan. Pelaku berinisial AF (18) dan RAP (17)
berstatus pelajar. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa dua
senjata tajam, satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu unit sepeda motor
Honda CRF. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP
Janton Silaban melalui Kabag Ops Kompol Iwan K menjelaskan bahwa penangkapan
tersebut bermula saat tim patroli gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan,
Brimob Polda Sumut dan Dit Samapta Polda Sumut sedang melakukan patroli rutin
untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, aksi Genk Motor maupun tawuran. "Saat patroli, petugas melihat
sekelompok remaja mengendarai sepeda motor sambil membawa sajam. Melihat hal
itu, petugas langsung melakukan pengejaran," ujar Kompol Iwan. Dalam pengejaran, AF berhasil
ditangkap dilokasi kejadian, sementara RAP ditangkap setelah dikejar hingga
Jalan RPH Mabar. Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku sebagai
anggota Genk Motor bernama Papang (Pangeran Perang) yang sedang mencari lawan
untuk melakukan aksi tawuran. "Saat ini, kedua pelaku sedang
menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti membawa senjata tajam,
mereka akan dijerat dengan pasal terkait dan dilanjutkan ke proses penyidikan,"
jelas Kompol Iwan. Patroli gabungan ini merupakan bagian
dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi aksi kejahatan jalanan dan kelompok
genk motor yang sering meresahkan warga. Polres Pelabuhan Belawan menghimbau
para orangtua untuk lebih memperhatikan lagi kegiatan anaknya diluar rumah,
terutama apabila sudah jam 10 malam agar tidak memberikan izin lagi anaknya
untuk keluar rumah dan menyuruh pulang apabila belum pulang ke rumah agar tidak
terlibat aksi Genk Motor maupun menjadi korban dari kejahatan jalanan. (FS)
0 Comments