Ketua
Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.@CNN Indonesia/Tunggul.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menyebut DPR
dan pemerintah punya niat baik dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil
merespons gelombang kritik dan penolakan terhadap RUU tersebut oleh koalisi
masyarakat sipil dan mahasiswa dalam beberapa waktu terakhir.
"Saya pikir semuanya sudah
berjalan sebagaimana mestinya, tinggal kita sosialisasikan ya. Semuanya punya
niat yang baik ya," kata Bahlil di Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025).
Bahlil menyebut partainya mendukung
pengesahan RUU TNI. Menurut dia, RUU TNI telah melalui proses di Komisi I DPR
dan Panitia Kerja (Panja). Selama proses itu, dua anggota Fraksi Golkar terus
mengawal.
"Partai Golkar sangat aktif dalam
proses penyusunan RUU TNI. Sudah lewat fraksi, sudah lewat anggota Komisi I,
dan sudah lewat pimpinan Komisi I, kebetulan Golkar di sana ada Pak Dave
Laksono, ada Ibu Nurul [Arifin]," katanya.
Sementara, Wakil Ketua Umum Partai
Golkar, Idrus Marham mengatakan RUU TNI selanjutnya hanya perlu diawasi.
Menurut dia, semua pihak harus memastikan implementasi RUU tersebut nantinya
tak menyimpang.
"Karena kita ini negara
demokrasi, biarlah ini berproses, sudah disahkan ya kita terima seperti itu,
lalu kita mengawasi nanti. Jangan sampai pasal-pasal yang ada itu menyimpang dari
penerapan," kata Idrus.
Prabowo
bakal tandatangani RUU TNI
Sementara itu Sekretaris Jenderal
Gerindra sekaligus Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut Presiden Prabowo Subianto
akan menandatangani pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sudah
disahkan oleh DPR.
"Saya kira iya," kata Muzani
di kawasan GBK, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Namun, Muzani mengaku tidak tahu kapan
Prabowo akan meneken pengesahan RUU tersebut.
"Saya tidak tahu," ujarnya.
Disisi lain, Muzani menilai adanya
penolakan masyarakat sipil terhadap pengesahan RUU TNI bukan tanpa sebab. Ia
menyinggung masyarakat masih khawatir akan adanya militerisasi.
Akan tetapi, ia mengklaim apa yang
selama ini menjadi kekhawatiran publik itu tidak akan terjadi. Terlebih, Muzani
menyebut tentara yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan harus
mengundurkan diri.
"Bahwa apa yang dikhawatirkan
adanya dominasi militer dalam kehidupan masyarakat sipil itu sudah cukup jelas
tidak terjadi," jelas dia.
"Jika ada posisi militer yang
menempati dunia di luar itu, mereka harus meninggalkan posisinya sebagai
militer aktif," sambungnya.
Sebelumnya, pengesahan RUU TNI oleh
DPR dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang II 2024-2025 pada Kamis (20/3)
dilakukan di tengah gelombang penolakan masyarakat.
Penolakan itu dilakukan lantaran ada
kekhawatiran bangkitnya dwifungsi angkatan bersenjata.
RUU TNI memuat sejumlah pasal
perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot,
yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang
(OMSP).
Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan
prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi
pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.
Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan
usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster
antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.
Sumber : CNN Indonesia
0 Comments