Foto:@Posko THR. Shafira/detikcom
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Pemerintah telah menetapkan pencairan THR pegawai swasta paling lambat H-7
Lebaran. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara merespons kebijakan
tersebut.
Ketua umum Apindo Shinta W.Kamdani
menyatakan pihak pengusaha pada prinsipnya siap melaksanakan kebijakan
tersebut.
"Jadi kalau THR secara umum itu
sudah siap, anggota kami juga sudah mempersiapkan untuk THR 7 hari
sebelumnya," kata dia ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Namun di sisi lain, menurut Shinta
bakal ada pengusaha yang mengalami kendala dalam mencairkan THR sesuai
kebijakan pemerintah. Salah satunya karena kondisi keuangan perusahaan yang
belum mumpuni.
"Sekali lagi ya, mungkin ada,
mungkin ada perusahaan tertentu punya kendala. Tapi pada prinsipnya sampai saat
ini sih dari kami, kami belum mendengar ada masalah ya dari segi pembayaran
THR," terang Shinta.
Merespons kemungkinan tersebut,
Kementerian Ketenagakerjaan pun membuka Posko THR. Posko THR beroperasi hingga
7 April 2025. Setelah itu, karena terkait dengan penegakan hukum, maka yang
bertugas adalah para pengawas ketenagakerjaan.
Posko THR ini memberikan pelayanan
konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR. Termasuk juga melayani
konsultasi terkait Bonus Hari Raya bagi pengemudi online dan kurir.
"Pembentukan Posko THR ini
bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait
pemberian THR," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor
Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Sebagai informasi, Kementerian
Ketenagakerjaan sendiri juga telah menerbitkan SE Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan
Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebut memuat ketentuan
pembayaran THR bagi para pekerja/buruh. Yassierli mengingatkan, THR wajib
diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara
terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh
dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan
diberikan secara proporsional. Ia juga mengingatkan bahwa THR harus diberikan
paling lambat H-7 Lebaran.
"THR wajib dibayarkan paling
lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh
dicicil. Dan saya minta, sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian
terhadap ketentuan ini," ujar Yassierli dalam konferensi pers.
Selain THR pekerja/buruh, Kemnaker
juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor
M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025
bagi Pengemudi dan kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Ini termasuk
pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir online.
Sumber : detikfinance
0 Comments