Ticker

7/recent/ticker-posts

Disdukcapil dan INI-IPPAT Surakarta Gelar Diskusi serta Kolaborasi Bahas Akurasi Data Penduduk

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Surakarta) - Diskusi interaktif bertajuk “Kolaborasi Disdukcapil & INI–IPPAT dalam Menjawab Keakuratan Data Penduduk/Penghadap” sukses diselenggarakan oleh Pengurus Daerah INI dan IPPAT Kota Surakarta secara daring melalui Zoom pada Jumat pagi. Acara ini menjadi momentum penting bagi para notaris, PPAT, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperkuat sinergi dalam menjawab tantangan validitas data penduduk dalam praktik hukum dan administrasi publik, Jumat (9/5/2025)
 
Kepala Disdukcapil Kota Surakarta, Drs. AG. Agung Hendratno, M.Si., hadir sebagai narasumber utama dan menyampaikan sejumlah isu strategis seputar keakuratan data kependudukan. Ia menjelaskan pentingnya integrasi dan akses data yang valid bagi notaris dan PPAT, khususnya dalam konteks pembuatan akta otentik yang berkaitan dengan status hukum seseorang. Diskusi dipandu oleh Moderator Novita Alfiani, S.H., M.H., notaris-PPAT aktif di Surakarta.
 
Acara dibuka oleh Pembawa Acara Widya Hapsari, S.H., M.Kn. kemudian diikuti dengan Sambutan dari Ketua Pengda INI Doddy Irawan Nusantara dan Ketua Pengda IPPAT Dr. Ricco Yubaidi yang keduanya menegaskan bahwa profesi notaris dan PPAT sangat bergantung pada data kependudukan yang akurat, baik secara formal maupun material. Disampaikan juga bahwa kolaborasi dengan Disdukcapil merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dokumen hukum yang dibuat.
 
Diskusi berlangsung dinamis dengan pembahasan sejumlah persoalan teknis dan kebijakan, antara lain pemanfaatan tanda tangan elektronik dan barcode sebagai pengganti legalisasi, pentingnya nomor identitas tunggal untuk integrasi lintas sistem, serta persoalan verifikasi residensi dan penghapusan data individu yang telah meninggal dunia. Beberapa peserta juga menyampaikan pengalaman langsung terkait ketidaksesuaian informasi pada dokumen resmi, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP, yang menjadi hambatan dalam proses administrasi hukum.
 
Sebagai hasil konkret, Disdukcapil Surakarta menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementerian Dalam Negeri dan organisasi notaris/PPAT, guna membuka hak akses terhadap data penduduk. Selain itu, Notaris dan PPAT diimbau untuk segera memulai proses pengajuan kerja sama secara formal. Disdukcapil juga tengah menjajaki kemungkinan pembukaan kembali akses terhadap data penduduk yang telah meninggal untuk verifikasi dan validasi data pada akta yang dibuat oleh Notaris atau PPAT.
 
Dalam kesempatan itu, Kepala Disdukcapil Surakarta juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka kanal layanan verifikasi dokumen melalui WhatsApp di nomor 0857-5577-5750, yang dapat dimanfaatkan oleh para Masyarakat atau Notaris/PPAT untuk pelayanan cepat dan resmi. Disdukcapil juga akan menyosialisasikan bahwa dokumen dengan barcode atau tanda tangan elektronik dari lembaga resmi tidak perlu lagi dilegalisir.
 
Acara ditutup dengan semangat kolaboratif dan harapan bahwa diskusi ini menjadi langkah awal bagi integrasi yang lebih kuat antara sistem administrasi kependudukan dan praktik hukum. Dengan data yang akurat dan dapat diakses secara sah, diharapkan kualitas layanan publik dan kepastian hukum di Kota Surakarta dapat terus meningkat. (rel)

Posting Komentar

0 Komentar