Ticker

7/recent/ticker-posts

Soal Gibran Wapres Sah Secara Konstitusi, Ini Penegasan Ketua MPR

 

Ketua MPR RI Ahmad Muzani.@Edi Suryansyah/detikBali

MAJALAHJURNALIS.Com (Lombok Tengah) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan Gibran Rakabuming Raka adalah Wakil Presiden RI yang sah secara konstitusi. Pernyataan Muzani ini merespons adanya usulan pemakzulan Gibran.
 
Menurut Muzani, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Mereka terpilih melalui proses Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 14 Februari 2024 yang sesuai prosedur konstitusional.
 
"Setelah kampanye sekian bulan yang dinyatakan unggul oleh KPU dengan perolehan 58 persen itu paslon nomor 2. Suaranya dinyatakan unggul satu putaran, berarti tidak ada putaran berikutnya," kata Muzani kepada awak media seusai memberikan trofi di Sirkuit Mandalika, Sabtu (10/5/2025).
 
Sah Secara Konstitusi
 
Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya gugatan dari pasangan calon lain. MK akhirnya memutuskan bahwa capres-cawapres periode 2024-2029 terpilih adalah Prabowo-Gibran.
 
Muzani menuturkan sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024, Prabowo dan Gibran telah sah menjabat sebagai presiden dan wapres. Ia juga menekankan Gibran adalah wapres yang sah menurut konstitusi.
 
"Pak Prabowo adalah presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah wapres yang sah juga," tandas Sekjen Partai Gerindra itu.
 
Pemakzulan Gibran Hanya jika Ada Skandal
 
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh juga merespons usulan pemakzulan Gibran. Surya Paloh menilai usulan pemakzulan itu tak berdasar. Menurutnya, pemakzulan presiden dan wapres hanya bisa terjadi jika ada skandal.
 
"Harus ada basic dasar apa pemakzulan itu, bukan hanya faktor suka atau tidak suka, bukan hanya faktor output kinerja semata-mata," kata Paloh seusai membuka Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) DPW Nasdem Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Golo Mori Convention Center (GMCC), Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Kamis (8/5/2025).
 
"Harus skandal di sana yang tidak bisa terbantahkan, mungkin itulah kita progres atau proses ke arah pemakzulan," imbuh politikus yang juga pengusaha itu.
 
Membuat Gaduh
 
Ia mengatakan usulan pemakzulan tanpa dasar yang jelas hanya membuata gaduh dan menciptakan masalah baru. Padahal Pemilu 2024 baru saja dilaksanakan hingga Gibran terpilih menjadi wapres.
 
"Kita mulai membuat masalah-masalah baru, sekarang pemilu baru selesai. Pikiran-pikiran NasDem seperti ini. Tidak menempatkan faktor suka tidak suka semata-mata tapi bagaimana konstitusi ini kita jaga dan kita rawat bersama," ujar ayah dari Prananda Paloh itu.
 
"Kalau dasarnya hanya kebencian wah susah kita ini. Kalau menyatakan aku yang paling benar dalam hidup ini orang lain semua salah itu juga tidak benar menurut saya," tandas dia.
 
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
 
Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Sumber : detikbali

Posting Komentar

0 Komentar