Kadisbudporapar
Deli Serdang ditahan Kejari karena dugaan korupsi.@Istimewa
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Pemuda serta Pariwisata (Disbudporapar)
Kabupaten Deli Serdang Ismail dan Bendahara Pengeluaran Munifah Suryani Harahap
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkenaan dana atlet. Keduanya pun
saat ini sudah ditahan.
"Kejaksaan
Negeri Deli serdang telah menetapkan Ismail selaku Kepala Dinas Kebudayaan,
Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang dan Munifah Suryani
Harahap selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan
Tindak Pidana Korupsi," kata Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali,
Rabu (21/5/2025).
Dugaan korupsi
itu dilakukan keduanya dalam dana yang berkaitan dengan atlet. Seperti belanja
perjalanan dinas atlet dan penghargaan untuk atlet berprestasi tahun anggaran
2024.
"Kegiatan
Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantauan Pekan Olah Raga
Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa
Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi Atlet Pekan
Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024," ucapnya.
Kerugian
negara atas perbuatan dugaan korupsi itu mencapai Rp 611,2 juta. Keduanya
dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18
UU Nomor 2001.
"Tersangka
disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo
Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHPidana," ujarnya.
Ismail ditahan
di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan dan Munifah ditahan di Rutan
Perempuan Kelas IIA Medan terhitung sejak 20 Mei 2025. Penahanan itu dilakukan
untuk meminimalisir gangguan dalam proses penegakan hukum.
"Kemudian
terhadap para tersangka dilaksanakan penahanan dalam hal untuk meminimalisir
ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses
selanjutnya terhadap kasus tersebut," tutupnya.
Untuk
diketahui, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melakukan
penggeledahan di Kantor Disbudporapar Kabupaten Deli Serdang. Penggeledahan itu
dilakukan untuk mendalami dugaan sejumlah tindak pidana korupsi di dinas
tersebut.
Kasi Intelijen
Kejari Deli Serdang Boy Amali mengatakan jika penggeledahan dilakukan
berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang
bernomor: Print -682/L.2.14/Fd.1/03/2025 surat itu ditandatangani tertanggal 10
Maret 2025. Termasuk surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Nomor : 80/PenPid.Sus-GLD/2025/PN Lbp tanggal 10 Maret 2025.
Ada sejumlah
kasus dugaan korupsi yang didalami oleh Kejari Deli Serdang di instansi
tersebut. Mulai dari perjalanan dinas atlet, serta pemantauan Pekan Olahraga
Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas)
tahun anggaran 2024.
"Dalam
perkara dugaan pidana korupsi belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih
serta pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan
belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas
suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Dinas
Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun
Anggaran 2024," kata Boy Amali, Selasa (11/3/2025).
Sumber : detiksumut
0 Komentar