Gambar saat
Idris Nasution terbaring di RSU Adam Malik diapit kedua orangtuanya.@MJ/TN
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Polsek Medan Tembung menyampaikan Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP A1) Nomor: B/594/IV/Res.1.6./2025/Reskrim,tanggal
26 April 2025, yang baru disampaikan ke pelapor Abdul Hakim Nasution pada hari
Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 Wib. Padahal Surat SP2HP telah
diterbitkan pada tanggal 26 April 2025, sudah hampir sebulan kurang 2 hari surat
tersebut diterbitkan baru sampai sama saya.
Hal tersebut
dikatakan Abdul Hakim Nasution sembari menunjukkan surat itu ke Wartawan,
Minggu (25/5/2025) pagi.
Jika Kita
lihat dari nomor surat, terlihat dikeluarkan dibulan April 2025, tetapi mengapa
sampai sama saya di akhir bulan Mei? Surat itu diantar ke rumah cucu saya,
bukan petugas dari pihak kepolisian (red-Polsek Medan Tembung).
“Saya berharap
terhadap petugas kepolisian yang menangani kasus anak saya ini agar dapat
menjalankannya sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) kepolisian, jangan ada
kesan kurang simpatik, sebab kasus ini dibutuhkan kejelian karena pelaku
kejahatan yang mengakibatkan cacat anak saya (Idris Nasution) adalah
orang-orang yang terorganisir dengan baik dan rapi. Ini PR buat Kepolisian di
Sumatera Utara khususnya Polsek Medan Tembung”, tutup Hakim. (TN)
0 Komentar