Ticker

7/recent/ticker-posts

Polsek Medan Tembung sampaikan SP2HP ke Abdul Hakim Nasution Terkait Laporan Penganiayaan Anaknya

 

Gambar saat Idris Nasution terbaring di RSU Adam Malik diapit kedua orangtuanya.@MJ/TN


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Polsek Medan Tembung menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP A1) Nomor: B/594/IV/Res.1.6./2025/Reskrim,tanggal 26 April 2025, yang baru disampaikan ke pelapor Abdul Hakim Nasution pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 Wib. Padahal Surat SP2HP telah diterbitkan pada tanggal 26 April 2025, sudah hampir sebulan kurang 2 hari surat tersebut diterbitkan baru sampai sama saya.
 
Hal tersebut dikatakan Abdul Hakim Nasution sembari menunjukkan surat itu ke Wartawan, Minggu (25/5/2025) pagi.




Jika Kita lihat dari nomor surat, terlihat dikeluarkan dibulan April 2025, tetapi mengapa sampai sama saya di akhir bulan Mei? Surat itu diantar ke rumah cucu saya, bukan petugas dari pihak kepolisian (red-Polsek Medan Tembung).
 
“Saya berharap terhadap petugas kepolisian yang menangani kasus anak saya ini agar dapat menjalankannya sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) kepolisian, jangan ada kesan kurang simpatik, sebab kasus ini dibutuhkan kejelian karena pelaku kejahatan yang mengakibatkan cacat anak saya (Idris Nasution) adalah orang-orang yang terorganisir dengan baik dan rapi. Ini PR buat Kepolisian di Sumatera Utara khususnya Polsek Medan Tembung”, tutup Hakim. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar