MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) – DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) menggelar Rapat
Dengar Pendapat (RDP) diruang Bamus. Rapat tersebut terkesan dadakan, tiba-tiba
rapat diskors. Ada apa? Diketahui RDP
tersebut digelar mengenai tanah seluas 929 Ha bertempat di Desa Air Hitam Kecamatan
Kualuh Ledong, Labura dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Ledong
Sejahtera (KPLS), Senin (19/5/2025) sekitar pukul 14.00 Wib. Ketua Komisi B
DPRD Labura, Indra Sakti Dasopang, saat memimpin rapat tersebut menyebutkan, bahwa
rapatnya diskors dan akan digelar kembali setelah dilakukan peninjauan lapangan
dan waktu peninjauannya belum ditetapkan. Sementara itu,
Ketua DPRD Labura, Rimba Bertuah Sitorus (Rimba) yang ikut hadir saat rapat tersebut
meminta pihak-pihak yang terlibat dalam RDP ini agar dapat mengambil keputusan
dengan sebaik-baiknya dan sama-sama diuntungkan. Pihak yang
terkait dalam rapat itu, pihak KTH KPLS yang diketuai E Rumahorbo dan anggota
kelompok hutan tani itu yang telah diberhentikan, Pdt Kimhock Ambarita.
Saat itu, Pdt
Kimhock Ambarita meminta beberapa hal, termasuk meminta untuk diaktifkan lagi
menjadi anggota KTH KPLS dan meminta pihak KTH tersebut membolehkannya
melintasi jalan yang berada di lahan KTH KPLS saat membawa hasil pertaniannya. Meresponnya,
Rimba meminta kepada pihak KTH KPLS agar membolehkanKimhock Ambarita melintasi jalan yang diminta
Pdt Kimhock untuk dilintasinya. History dari
awal pembentukan KTH KPLS ini dari awal adanya surat dari Pemkab Labura sekitar
sebelum tahun 2019 ada mengeluarkan surat sampai 2 x sebelum pemekaran dan
setelah pemekaran agar PT.Sawita Leidong Jaya di TUTUP. Dan ini yang
menjadi masalah, kemudian berbagai upaya agar bagaimana usaha ini berjalan
PT.Sawita Leidong Jaya selanjutnya dengan bimbingan dan arahan dari berbagai pihak
kami bentuklah Kelompok Tani Hutan Karya Prima Ledong Sejahtera (KTH KPLS),
pembentukannya adalah sesuai dengan aturan yang ada. Sesuai Undang
Undang Cipta Kerja boleh pihak lain yang menjadi ahli kehutanan, tanaman dan
sebagainya diperbolehkan dijadikan anggota di kelompok tani hutan. Jadi kami
ambil KTP dari anggota PT.Sawita Leidong Jaya
untuk ikut mendaftar menjadi anggota di kelompok tani hutan Karya Prima
Leidong sejahtera, kami ajukan permohonan untuk pembentukan kelompok ini dan diverifikasi dari pihak yang
berkompeten, nah itu benar secara memang faktual teknis memenuhi syarat
akhirnya kami diberikan ijin di tahun 2019, ucap Elikson Rumahorbo. (Amsar
Tanjung)
0 Komentar