Ticker

7/recent/ticker-posts

RDP DPRD Labura Soal Tanah Seluas 929 Ha Terkesan Dadakan

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) – DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Bamus. Rapat tersebut terkesan dadakan, tiba-tiba rapat diskors. Ada apa?
 
Diketahui RDP tersebut digelar mengenai tanah seluas 929 Ha bertempat di Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Ledong, Labura dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Ledong Sejahtera (KPLS), Senin (19/5/2025) sekitar pukul 14.00 Wib.
 
Ketua Komisi B DPRD Labura, Indra Sakti Dasopang, saat memimpin rapat tersebut menyebutkan, bahwa rapatnya diskors dan akan digelar kembali setelah dilakukan peninjauan lapangan dan waktu peninjauannya belum ditetapkan.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Labura, Rimba Bertuah Sitorus (Rimba) yang ikut hadir saat rapat tersebut meminta pihak-pihak yang terlibat dalam RDP ini agar dapat mengambil keputusan dengan sebaik-baiknya dan sama-sama diuntungkan.
 
Pihak yang terkait dalam rapat itu, pihak KTH KPLS yang diketuai E Rumahorbo dan anggota kelompok hutan tani itu yang telah diberhentikan, Pdt Kimhock Ambarita.




Saat itu, Pdt Kimhock Ambarita meminta beberapa hal, termasuk meminta untuk diaktifkan lagi menjadi anggota KTH KPLS dan meminta pihak KTH tersebut membolehkannya melintasi jalan yang berada di lahan KTH KPLS saat membawa hasil pertaniannya.
 
Meresponnya, Rimba meminta kepada pihak KTH KPLS agar membolehkan  Kimhock Ambarita melintasi jalan yang diminta Pdt Kimhock untuk dilintasinya.
 
History dari awal pembentukan KTH KPLS ini dari awal adanya surat dari Pemkab Labura sekitar sebelum tahun 2019 ada mengeluarkan surat sampai 2 x sebelum pemekaran dan setelah pemekaran agar PT.Sawita Leidong Jaya di TUTUP.
 
Dan ini yang menjadi masalah, kemudian berbagai upaya agar bagaimana usaha ini berjalan PT.Sawita Leidong Jaya selanjutnya dengan bimbingan dan arahan dari berbagai pihak kami bentuklah Kelompok Tani Hutan Karya Prima Ledong Sejahtera (KTH KPLS), pembentukannya adalah sesuai dengan aturan yang ada.
 
Sesuai Undang Undang Cipta Kerja boleh pihak lain yang menjadi ahli kehutanan, tanaman dan sebagainya diperbolehkan dijadikan anggota di kelompok tani hutan. Jadi kami ambil KTP dari anggota PT.Sawita Leidong Jaya  untuk ikut mendaftar menjadi anggota di kelompok tani hutan Karya Prima Leidong sejahtera, kami ajukan permohonan untuk pembentukan  kelompok ini dan diverifikasi dari pihak yang berkompeten, nah itu benar secara memang faktual teknis memenuhi syarat akhirnya kami diberikan ijin di tahun 2019, ucap Elikson Rumahorbo. (Amsar Tanjung)

Posting Komentar

0 Komentar