MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) –
Rapat Pembentukan Kepengurusan
Nazhir Tanah Wakaf Perseorangan di Jalan Jati Gang Kabul Dusun II-A Desa Sei
Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang digelar
dirumah salah seorang ahli waris Alm Sarkawi bernama Tri Rahma Dani alias Mak
Nyak ditunda. Penundaan itu
dikarenakan KUA Sunggal dan Kades Sei Mencirim tidak hadir didalam rapat perdana
tersebut yang digelar pada hari Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 10.00 Wib s/d 12.00
Wib. Menurut Mak
Nyak pada awak media dikediamannya mengatakan, kemungkinan Kepala KUA Sunggal
dan Kepala Desa Sei Mencirim berhalangan hadir dikarenakan ada sesuatu hal yang
tak dapat diwakilkan. Tentunya, akan
kita agendakan selanjutnya pada hari Selasa depan pada tanggal 27 Mei 2025 di
tempat dan waktu yang sama. Pergantian kepengurusan ini dikarenakan pengurus
yang lama (Ahmad Husein Siagian) mengundurkan diri dan saat ini ada pengurus
yang mengklaim dan menduduki tanah wakaf atau tanah yang sudah menjadi asset negara,
tetapi tidak diakui BWI (Badan Wakaf Indonesia) Perwakilan Sumut karena diduga Cacat
Hukum sebab proses pergantian kepengurusannya dari Nazhir Wakaf Perseorangan berubah
menjadi Naszhir Wakaf Yayasan, makanya kami dianjurkan untuk membentuk Nazhir
Wakaf Perseorangan yang baru pengganti Nazhir sebelumnya, tutup Mak Nyak. Pantauan awak
media, sekitar 11 orang warga yang hadir untuk menyaksikan Pembentukan Kepengurusan
Nazhir Tanah Wakaf Perseorangan yang baru pengganti Nazhir sebelumnya Ahmad
Husein Siagian. (TN)
0 Komentar