Ticker

7/recent/ticker-posts

Kasus Suap TKA di Kemenaker Ditetapkan KPK jadi tersangka

 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.@Beritasatu.com/Muh


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kasus ini berkaitan dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
 
Hal ini disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (20/5/2025). "Sudah (ada sejumlah tersangka)," ujar Fitroh singkat.
 
Masih dalam rangkaian penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker, Jakarta, pada hari yang sama. Langkah ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan izin TKA.

"Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemenaker," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo penggeledahan kasus suap di Kemenaker.
 
Budi menambahkan, penggeledahan berkaitan dengan indikasi pemberian suap dalam pengurusan RPTKA. Meski demikian, pihaknya belum membeberkan detail temuan atau siapa saja yang sudah berstatus tersangka.
 
"Penggeledahan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Budi.
 
RPTKA Jadi Sumber Dugaan Gratifikasi
 
RPTKA merupakan syarat wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Diduga, praktik gratifikasi dilakukan agar perizinan RPTKA dipercepat atau dimuluskan di luar ketentuan yang berlaku.
 
KPK berjanji akan mengumumkan lebih lanjut identitas para tersangka kasus suap Kemenaker serta barang bukti yang disita setelah proses penggeledahan rampung.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar