![]() |
Foto; 25 Tahun Reformasi dalam Kenangan Hitam dan
Putih
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Tim Hukum mengajukan penangguhan penahanan terhadap
16 mahasiswa Universitas Trisakti yang ditetapkan sebagai tersangka usai aksi
demonstrasi peringatan 27 tahun reformasi di depan Balai Kota Jakarta.
Kuasa hukum
yang juga Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan surat
permohonan penangguhan penahanan telah diajukan ke Polda Metro Jaya.
"Hari ini
masih akan didorong penangguhan penahanan. Surat permohonan untuk penangguhan
penahanan telah diajukan kepada Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Reserse
Kriminal Umum," ujar Usman saat dihubungi, Sabtu (24/5/2025).
Ia berharap
Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan tersebut.
"Kami
semua tetap memohon agar kepolisian memenuhi permohonan penangguhan penahanan
tersebut," ujarnya.
![]() |
Tim Hukum Usman Hamid.@CNN Indonesia/Tiara S. |
Diketahui, dalam kericuhan itu polisi menangkap 93 orang dan langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap 15 orang tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
15 tersangka tersebut masing-masing berinisial TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.
Ade mengataian satu tersangka lainnya berinisial MAA. Namun, ia bukan merupakan bagian dari 93 orang lainnya.
"Ada satu orang juga yang sudah ditetapkan tersangka tapi bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan dan saat ini sedang dilakukan pengejaran yaitu saudara MAA," ucap dia.
Sumber : CNN Indonesia
0 Komentar