Video pernikahan
anak SMP di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial.@Gambar Tangkapan layar.
MAJALAHJURNALIS.Com (Lombok Tengah) -
Viral di media sosial pernikahan anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan
mempelai pria yang masih sekolah menengah kejuruan (SMK). Pernikahan yang
digelar di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tersebut menjadi sorotan
hingga berujung orangtua (Ortu)
dipolisikan.
Pasangan yang menikah masing-masing
berinisial SMY (15) perempuan asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan
pria berinisial SR (17) asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.
Gelagat SMY dalam video prosesi
nyongkolan atau pernikahan adat Sasak yang beredar luas juga menimbulkan
keprihatinan. Dalam video yang diunggah akun Facebook @Dyiok Stars, tampak
mempelai perempuan berjoget sambil berjalan menuju kuade atau pelaminan.
Ia ditandu oleh dua perempuan dewasa.
Tingkah lakunya itu dinilai janggal oleh sejumlah warganet.
"Org (orang) stres suruh nikah
gimana ceritanya," komentar akun @Dede Zahra Zahra di kolom unggahan video
tersebut, dikutip detikBali, Sabtu (24/5/2025).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
Kota Mataram, Joko Jumadi, menyoroti gelagat mempelai perempuan yang tampak
tidak biasa dalam video yang viral tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa
pihaknya belum dapat menyimpulkan kondisi psikologis anak tersebut tanpa
pemeriksaan medis.
"Nanti. Kami belum bisa
memastikan itu. Nanti pada proses pemeriksaan kepolisian. Kita tidak bisa
menjustifikasi kenapa-kenapa, semua harus melalui pemeriksaan tenaga medis, dan
itu akan kita lakukan," jelasnya.
Orang
Tua-Penghulu Dipolisikan
Joko melaporkan kasus dugaan
pernikahan anak tersebut ke Polres Lombok Tengah. Pelaporan ini dilakukan
setelah video prosesi nyongkolan atau pernikahan adat Sasak dua remaja viral di
media sosial.
"Hari ini akhirnya dari LPA Kota
Mataram telah melakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak yang terjadi di
salah satu desa di Lombok Tengah," kata Ketua LPA Kota Mataram, Joko
Jumadi, saat ditemui di Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).
Joko menjelaskan, laporan ditujukan
kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam memfasilitasi pernikahan anak
tersebut, termasuk orang tua dan penghulu.
"Yang dilaporkan adalah
pihak-pihak yang kemudian memfasilitasi perkawinan anak ini. Di situ pasti ada
orang-orang yang terlibat dalam pernikahannya siapa. Bisa saja orangtua, bisa
saja penghulu yang menikahkan," ujarnya.
Pernikahan itu disebut sempat dicegah
oleh perangkat desa dari kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut gagal karena
keluarga tetap bersikukuh.
"Kalau dari informasi awal, Kades
dan Kadus sudah berusaha melakukan pencegahan. Tetapi para pihak ini tetap
ngotot untuk dinikahkan. Sehingga yang kita soroti di sini orang tua, kami
belum tahu apakah ada penghulunya," lanjutnya.
Joko menyebutkan pernikahan tersebut
tidak terjadi secara instan lantaran sudah ada temuan upaya kawin lari sejak
April 2025. Bahkan, salah satu aksinya sempat dilerai pemerintah desa.
"April itu sudah ada upaya
pernikahan, tetapi saat itu dibela. Kemudian selang satu minggu setelahnya lagi
ada upaya pernikahan lagi. Sampai terakhir di bulan Mei ini ada
pernikahan," ungkapnya.
Sumber : detiknews
0 Komentar