MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) –
Warga mengatasnamakan Penyelamat
Tanah Wakaf Alm Sarkawi seluas 2000 M2 terletak di Jalan Jati Gang Kabul Dusun
II-A Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mengharapkan
kehadiran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sunggal dan Kepala Desa
(Kades) Sei Mencirim Kecamatan Sunggal pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025
sekitar pukul 10.00 Wib dirumah Tri Rahma Dani alias Mak Nyak anak Almarhum
Sarkawi di Jalan Jati sebelah Gang Kabul Dusun II-A Desa Sei Mencirim. “Undangan itu
adalah undangan kedua kalinya, sebelumnya dilaksanakan rapat pada hari Selasa
tanggal 20 Mei 2025 pukul 10.00 Wib ditempat yang sama, didalam acara tersebut
Kepala KUA dan Kades setempat tidak hadir, maka acara pembentukan Nazhir Tanah
Wakaf Perseorangan ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (27/5/2025) depan,” ujar
Suri Prihatini pada majalahjurnalis.com, Minggu (25/5/2025) pagi. Dikatakannya
lagi, maksud dan tujuan pembentukan Nazhir Wakaf Perseorangan ini yakni Nazhir
sebelumnya telah mengundurkan diri atas nama Ahmad Husein Siagian. Dan ada
penggantinya yang saat ini menduduki tanah wakaf tersebut berbentuk Yayasan
(Organisasi), tetapi dinilai BWI (Badan Wakaf Indonesia) Perwakilan Sumut dan
KUA Sunggal kepada kami saat konfirmasi, bahwa pergantian itu Cacat Hukum,
sebab sesuai UU Wakaf No.41 Tahun 2004 telah ditentukan katergori Nazhir Wakaf
terbagi 3 yakni : Nazhir Perseorangan, Nazhir Organisasi dan Nazhir Badan
Hukum. Bukan seenaknya saja merubah-ubah. “Kami tidak
bermaksud apa-apa, Cuma mau meluruskan terhadap niat tulus orangtua kami
(red-Alm Sarkawi), maka kami dianjurkan untuk membentuk Nazhir Wakaf
Perseorangan yang baru pengganti Ahmad Husein Siagian. Agar tidak menyalahi
niat pewakif orangtua kami serta tidak menyalahi UU No. 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf. Untuk itu, kami mengharapkan kehadiran Bapak KUA Sunggal dan Bapak Kades
Sei Mencirim”, tutup Suri. (TN)
0 Komentar