MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Personel Kompi 2 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob
Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang pria diduga pengguna dan
pemilik narkoba. Pria itu bernama
Rudi Syahputra warga Tanjung Morawa Pekan Gang Datuk mengalami kecelakaan
tunggal di Jalan Sultan Serdang Pasar 8 didepan Gang Proyo, Tanjung Morawa,
Deli Serdang, Senin (7/7/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Pelopor Sat
Brimob Polda Sumut, yakni Aipda Fatkhur Rochman dan Bripda Wanda Prawanda,
mendapati seorang pria tergeletak dipinggir jalan usai mengalami kecelakaan tunggal
dengan sepeda motor Honda PCX BK 2525 NOA menemukan bungkus berisi sabu dan 101
butir diduga pil obat keras. Terkait temuan
itu, Komandan Kompi 2 A AKP Alwi Budi Utomo melaporkan kepada komandan Batalyon
A Kompol Mukhtar Iswanto Kadoli. Dan Satuan melakukan koordinasi dengan pihak
ke Direktorat Narkoba Polda Sumut, Intelijen Sat Brimob Polda Sumut, serta
Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang. Pagi harinya terduga
pelaku beserta barang bukti telah resmi diserahkan kepada tim dari Dit Narkoba
Polda Sumut yang dipimpin oleh AKP Gunawan Effendi selaku Kanit 1 Subdit 2 Dit
Narkoba, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman kasus. (Darmayani)
0 Komentar