MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang)
- Tim Unit Reskrim Polsek Medan
Tembung berhasil meringkus satu dari 5 anggota kompoltan begal sadis yang
beraksi di Jalan Irian Barat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli
Serdang, Sumatera Utara. Kapolsek Medan
Tembung AKP Ras Maju Tarigan, S.H didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian
Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti dalam press releasenya, Sabtu
(9/8/2025), mengatakan pelaku yang diamankan berinisial MI alias Ibul (17)
warga Jalan M. Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan. Sementara 4 pelaku lainnya
masih buron. Dalam aksinya,
komplotan ini tak segan menodongkan senjata tajam jenis celurit keleher korban,
bahkan mengancam akan membacok korban jika motor tidak diserahkan. Peristiwa
pembegalan itu terjadi, Sabtu (2/8/2025) sekira pukul 01.30 Wib, dimana saat
itu korban, Sabar Bastanta (22) warga Jalan Ali Parinduri, Desa Lama
Pancurbatu, Kecamatan Pancurbatu dengan mengendarai sepeda motor N-Max warna
biru BK 6955 ALP melintas di Jalan Irian Barat, untuk membeli makan kemudian
bertemu dengan para pelaku dan memepet korban. Salah satu
pelaku langsung turun menodongkan celurit ke leher korban. Tak hanya itu,
pelaku juga menendang motor korban hingga korban terjatuh dan masuk ke parit. Selain
dilokasi tersebut, pelaku juga beraksi di 5 lokasi berbeda diwilayah hukum
Polsek Medan Tembung. Akibat
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman
hukuman penjara paling lama 9 Tahun. Sumber : Putra
Akbar Nasution/Polrestabes Medan
0 Komentar