Kiri: Rahmadsyah, Thamrin BA dan Carles (baju kemeja panjang).@MJ/red
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) –
Tindakan brutal tidak sesuai SOP
(Standard Operating Procedure) melanggar PERDIR PLN No. 28 Tahun 2023 tentang
P2TL. Tindakan itu
didasari telah membongkar KWH Meter Daya 900 atas nama rekening Achmad H. Nasution
di rumah Timbul Samosir (61) di Dusun I A Sri Gunting Desa Sei Beras Sekata Kecamatan.
Sunggal, Deli Serdang pada hari Selasa 26 Agustus 2025. Dijelaskan
Thamrin BA didampingi Rahmadsyah dan Isnaniah kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025)
siang di salah satu café di Depan Kantor Polrestabes Medan, bahwa sesuai hasil
Investigasi Tim Majalah Jurnalis dan dikutip dari berbagai sumber pada hari Kamis
(28/8/2025) lalu dan hasil keterangan korban disimpulkan, bahwa petugas P2TL
ULP Binjai Timur saat akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu bertemu dengan
Timbul Samosir si pemilik rumah dan saat bertemu petugas Tim P2TL bernama Robby
dan Faurija tidak ada menunjukkan identitas diri ataupun surat tugas. Mereka langsung
masuk menuju ke KWH Meter yang menempel didinding rumah tindakan tersebut layaknya
mau menangkap teroris saja, padahal akan melakukan pemeriksaan KWH Meter, selanjutnya
petugas P2TL baru diambil foto dan videonya. Artinya,
tindakan yang dilakukan petugas P2TL ULP Binjai Timur telah melanggar SOP yang
diatur dalam PERDIR PLN No. 28 Tahun 2023. Kemudian didalam pelaksanaan tugas
tersebut tidak terlihat SPV TEL selaku yang bertanggungjawab terhadap
pelaksanaan tugas tersebut. Karena tidak ada SPV TEL nya, ini juga termasuk
melanggar SOP. Apakah dibenarkan petugas P2TL didalam melaksanakan tugas
melnggar SOP? Lalu untuk apa SOP dibuat sedemikian rupa. Heran. Apakah PERDIR
tersebut dibuat hanya sebagai tameng saja. Menindaklanjuti
temuan tersebut, Lanjut Thamrin, “Pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 Tim
Majalah Jurnalis mendatangi kantor ULP Binjai Timur di Jalan Lintas
Medan-Binjai pada siang hari sebelum sholat Jumat, rencananya mau bertemu
dengan Manager dan SPV TEL ULP Binjai Timur untuk mempertanyakan masalah
tersebut, tetapi kedua petinggi tersebut tidak ada atau sengaja tidaj mau
bertemu dengan TIM. Akhirnya kami diterima Carles Staf P2TL yang hanya bersifat
menerima masukan saja, tanpa dapat mengambil keputusan. Tentunya kedepannya,
kami akan mempersoalkan petugas P2TL ULP Binjai Timur yang tak menjalankan
sesuai SOP diatur didalam PERDIR No.28 Tahun 2023”, tutup Thamrin. (red)
0 Komentar