Ticker

7/recent/ticker-posts

Karyawan di PHK Sepihak, PPMI Sumut Pertanyakan ke PT Arta Boga Cemerlang di Medan

 

Saat pertemuan Pengurus DPW PPMI Sumut dengan pihak perusahaan.@MJ/HS

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPW PPMI) Provinsi Sumatera Utara, mendampingi Tengku Khairul Qodri pekerja di PT Arta Boga Cemerlang mempertanyakan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
 
Hal ini disampaikan Ketua Umum DPW PPMI Sumut Herman Saragih didampingi Ketua Umum DPC PPMI Kota Medan Eduarman Sidauruk kepada wartawan, usai pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan, Rabu (3/9/2025).


Kiri: Tengku Khirul Qodri, Eduarman Sidauruk (tengah) dan Herman Saragih.@MJ/HS

Pertemuan tersebut diterima Palen selaku HRD, William ASM (Area Sales Manager) dan Pincen menjabat SM (Sales Menejer) membahas tentang tidak adanya Surat Peringatan (SP) dan Surat Pemberhentian dari perusahaan kepada Tengku Khairul Qodri.
 
Anehnya, Tengku diberhentikan secara lisan saja. Gilanya lagi, ada pula denda keterlambatan saat masuk kerja. Kemudian hak-hak pekerja yang di PHK belum juga diberikan.


Karyawan di PHK Sepihak, PPMI Sumut Pertanyakan ke PT Arta Boga Cemerlang di Medan

“Akan tetapi, setelah pertemuan tadi”, lanjut Herman, “pihak perusahaaan sudah menyampaikan akan memberikan hak pekerja sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku”.
 
Untuk selanjutnya, DPW PPMI SUMUT akan menunggu informasi dari pihak perusahaan terkait hak pekerja ‘Tengku’ yang di PHK oleh PT Arta Boga Cemerlang,” tutup Herman. (HS)

Posting Komentar

0 Komentar