Ticker

7/recent/ticker-posts

PN Medan Vonis Alfarisi Hukaman Mati Kurir Ekstasi

 

PN Medan Vonis Alfarisi Hukaman Mati Kurir Ekstasi

Ilustrasi palu persidangan


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap M Alfarisi (36) karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4.833 butir.
 
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Alfarisi dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Frans Effendi Manurung didampingi Hakim Anggota Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena, Kamis (4/9/2025), seperti dilansir dari Antara.
 
Majelis hakim menyatakan Alfarisi, warga Jalan Darussalam, Kota Lhokseumawe, Aceh, terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
 
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Hakim Frans.
 
Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan Alfarisi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat, dan berpotensi merusak generasi muda Indonesia. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” tambahnya.
 
Terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis.
 
Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan yang sebelumnya meminta hukuman mati.
 
Kasus bermula ketika Alfarisi bertemu Nasir (DPO) di sebuah kafe di Jalan Setia Budi Medan, 21 Desember 2024, dan setuju menjadi kurir pil ekstasi dengan upah Rp 30 juta.
 
Sekitar pukul 18.00 WIB, tiga anggota Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap Alfarisi saat menunggu pihak yang menjemput narkoba. Dari tangannya disita 4.833 butir pil ekstasi berlogo red bull dengan berat total 1,884,87 gram atau 1,8 kilogram.
Sumber: Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar