Ilustrasi palu persidangan
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera
Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap M Alfarisi (36) karena terbukti menjadi
kurir narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4.833 butir.
“Menjatuhkan
hukuman kepada terdakwa M Alfarisi dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Frans
Effendi Manurung didampingi Hakim Anggota Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti
Magdalena, Kamis (4/9/2025), seperti dilansir dari Antara.
Majelis hakim
menyatakan Alfarisi, warga Jalan Darussalam, Kota Lhokseumawe, Aceh, terbukti
bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan
tanaman dengan berat melebihi lima gram.
“Perbuatan
terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Hakim Frans.
Hal yang
memberatkan vonis adalah perbuatan Alfarisi tidak mendukung program pemerintah
dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat, dan berpotensi merusak
generasi muda Indonesia. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,”
tambahnya.
Terdakwa
diberikan waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau
menerima vonis.
Vonis ini
sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan yang sebelumnya
meminta hukuman mati.
Kasus bermula
ketika Alfarisi bertemu Nasir (DPO) di sebuah kafe di Jalan Setia Budi Medan,
21 Desember 2024, dan setuju menjadi kurir pil ekstasi dengan upah Rp 30 juta.
Sekitar pukul
18.00 WIB, tiga anggota Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap Alfarisi saat
menunggu pihak yang menjemput narkoba. Dari tangannya disita 4.833 butir pil
ekstasi berlogo red bull dengan berat total 1,884,87 gram atau 1,8 kilogram.
Sumber: Beritasatu.com
0 Komentar