MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Isu hukum juga mencuat setelah Kejaksaan Agung
(Kejagung) menyita rumah mewah milik pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) di
kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bangunan seluas 557 meter persegi itu diduga terkait
kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi
tata kelola minyak mentah dan produk kilang. “Telah dilaksanakan penyitaan terhadap satu bidang
tanah dan bangunan yang diduga hasil atau sarana kejahatan atas nama tersangka
MRC,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (18/10/2025). Aset dengan sertifikat hak milik atas nama Kanesa
Ilona Riza, anak Riza Chalid, kini dijadikan barang bukti oleh penyidik
Satgassus P3TPK Jampidsus Kejagung. Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar