Kadishub
Medan Erwin Saleh.@Dok.
Pemkot Medan.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan menjemput paksa Kepala Dinas Perhubungan
(Kadishub) Erwin Saleh bila tidak juga memenuhi panggilan penyidik untuk ketiga
kalinya. Erwin disebut telah pulang dari rumah sakit.
Sebelumnya, Erwin diketahui sudah 2 kali
mangkir dengan alasan sakit.
"Tersangka sudah pulang, sudah
tidak dirawat di rumah sakit, akan dilakukan pemeriksaan terhadap dokter
RS," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma kepada detikSumut,
Senin (24/11/2025).
Dapot menyebutkan panggilan ketiga
terhadap Erwin akan segera dilayangkan. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada
tanggal 25 November 2025.
"Besok (Selasa) panggilan ketiga.
Bila tidak hadir akan kita lakukan jemput paksa," tambah Dapot.
Sebelumnya, Erwin Saleh ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion
Festival 2024. Saat itu, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis)
Koperasi UKM Perindag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kegiatan Medan Fashion Festival
tersebut dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan
Kota Medan dengan anggaran Rp 4,8 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menemukan
adanya penyimpangan prosedur dalam pengelolaan kegiatan, termasuk penunjukan
pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis serta pembayaran kepada sub-vendor
secara tidak resmi.
Adapun kerugian keuangan negara dalam
kasus ini mencapai Rp 1,13 miliar.
Selain Erwin, Kejari Medan dalam kasus
ini juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Benny Iskandar Nasution
selaku Kadis Koperasi UKM Perindag dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri,
selaku pelaksana kegiatan. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Medan.
Sumber : detiksumut
0 Komentar