Wakil
Rektor Universitas Darma Agung Medan Yudi Saputra Divonis 6 Bulan Penjara di PN
Medan.@
Juita Sinuhaji/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Cpm (Medan) -
Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra dan seorang Satpam kampus
bernama Nanda Ram, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Para terdakwa dinyatakan
bersalah dalam kasus pengeroyokan terhadap sesama Satpam UDA, Heri
Suwardi Tinambunan.
"Menjatuhkan pidana kepada
terdakwa Yudi Saputra dan Nanda Ram dengan pidana penjara selama enam
bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu dalam sidang di ruang
Cakra 7 PN Medan, Jumat (21/11/2025) sore.
Hakim meyakini, perbuatan kedua
terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana
pengeroyokan. Hakim menyebut, Yudi terbukti tidak mencerminkan perilaku sebagai
wakil rektor, sementara tindakan Nanda menyebabkan korban mengalami luka lecet
sebagaimana diperkuat hasil visum.
"Adapun hal yang meringankan
terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," imbuh Hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan
JPU Muhammad Rizqi Darmawan, yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa
dihukum 3 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, hakim
memberikan waktu tujuh hari bagi penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut
umum (JPU). Waktu di berikan untuk menyatakan sikap apakah menerima atau
mengajukan banding.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari
keributan yang terjadi di lingkungan Kampus UDA Medan, Jalan T.D. Pardede,
Kecamatan Medan Baru, pada 2 Mei 2025. Saat itu, korban Heri sedang berjaga di
area yayasan lama kampus.
Heri dipanggil oleh saksi Yehezkiel
Fernandes Manurung yang melaporkan adanya keributan di dalam gedung. Saat
keduanya menuju lokasi, mereka melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang-yang
hingga kini masih buron-berteriak dan meminta pintu gedung ditutup. Namun Heri
dan Yehezkiel justru membuka pintu tersebut untuk menyelamatkan Bendahara UDA
yang berada di dalam.
Tidak lama kemudian, Wilson menuduh
Heri dan rekannya hendak melakukan perampokan dan memanggil massa. Sekitar 15
menit kemudian, Wilson datang bersama Yudi, Nanda, serta delapan orang lainnya.
Lima orang di antaranya masih buron,
yakni Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan
Akong. Mereka mendatangi pos satpam sambil membawa stik kriket, besi, dan
sejumlah senjata tajam.
Para pelaku kemudian mengeroyok Heri.
Korban diseret ke belakang mobil milik Yudi hingga mengalami luka di bibir dan
mengeluarkan darah. Yudi juga menendang bahu kiri korban hingga terjatuh dan
tidak berdaya.
Usai kejadian, seorang perempuan
bernama Novita Sitorus membantu Heri membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Sumber : detiksumut
0 Komentar