Menurut JPU
Frisillia Bella saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/11/2025), “Perbuatan terdakwa telah
merugikan keuangan negara sebesar Rp 885.803.648 atau Rp 885 juta lebih”.
JPU Frisillia
dalam surat dakwaan mengatakan, terdakwa Renata selaku Kepala Sekolah merangkap
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). diduga
merekayasa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS
Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi.
Dibeberkannya
lagi, perbuatan tersebut dilakukan bersama Bendahara BOS, Elvi Yulianti, serta
dua rekanan, yaitu Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya, dan Togap JT
selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa, masing-masing dalam berkas perkara
terpisah.
"Para
terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," imbuhnya.
Modus yang
digunakan antara lain membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif, mark up harga
barang, pembayaran tidak sesuai realisasi pekerjaan, serta pengadaan barang
yang tidak memenuhi spesifikasi. Bahkan sebagian barang tidak ditemukan
fisiknya di sekolah, terang JPU Frisillia.
Terdakwa
Renata juga memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah)
Blibli milik sekolah kepada rekanan. Sebab itu, mereka dapat memesan dan
menetapkan harga barang secara langsung tanpa pemeriksaan dan verifikasi oleh
tim pengadaan sekolah.
"Atas
perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"
terangnya.
Setelah
mendengarkan surat dakwaan dari JPU Kejari Belawan, Hakim Ketua M. Nazir
memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan atas
dakwaan penuntut umum dan menunda persidangan hingga pekan depan.
"Sidang
ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (25/11/2025), dengan agenda
mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum para terdakwa,"
tutupnya. (TN)
0 Komentar