Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jual 1 Kg Sabu, Pecatan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Dituntut 17 Tahun Bui

 

Jual 1 Kg Sabu, Pecatan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Dituntut 17 Tahun Bui
Ilustrasi narkoba jenis sabu.@Ari/detikcom.


MAJALAHJURNALIS.Com (Binjai) - Pecatan polisi yang sebelumnya bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut Aipda Erina Sipatura alias ES ditangkap karena menjual sabu-sabu sebanyak 1 kg. Dalam kasus ini, Erina dituntut hukuman 17 tahun penjara.
 
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erina Sitapura dengan pidana penjara selama 17 tahun," demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (25/2/2026).
 
Tuntutan itu dibacakan pada persidangan yang digelar pada Senin (23/2). Selain menuntut 17 tahun penjara, Erina juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
 
Jaksa menilai Erina telah terbukti menjual narkotika bersama terdakwa lainnya sebagaimana dalam dakwaan primair JPU. Adapun terdakwa lainnya, yakni Gilang Pratama (GP), Ngatimen (N) dan Abdur Rahim (AR).


"Denda Rp 1.000.000.000 subsidair 190 hari penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," jelasnya.
 
Dalam dakwaan primair JPU, dijelaskan bahwa kejadian itu berawal pada Selasa, 30 September 2025. Saat itu, terdakwa Gilang dihubungi oleh J (DPO) untuk memesan sabu-sabu 1 kg. J meminta Gilang mencarikannya.
 
Gilang pun meminta J untuk bersabar dan akan mencari sabu-sabu tersebut. Lalu, G menghubungi Ngatimen dan menyampaikan soal pesanan 1 kg narkoba tersebut.
Ngatimen menghubungi temannya untuk mencarikan 1 kg sabu-sabu itu. Pada hari yang sama, Ngatimen lalu menghubungi Gilang dan menyatakan bahwa temannya memiliki 1 kg narkoba tersebut dan dipatok harga Rp 320 juta.
 
Terdakwa Gilang pun menghubungi J dan menyampaikan barang yang dimintanya sudah ada. Namun, kepada J, Gilang mengatakan harga 1 kg sabu-sabu itu seharga Rp 350 juta. J pun sepakat dengan harga tersebut.
 
Lalu, pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Gilang pergi menemui J ke Desa Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun. Setelah bertemu, mereka pun membahas soal pesanan narkoba itu.
Sumber : detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar