Ilustrasi narkoba jenis sabu.@Ari/detikcom.
MAJALAHJURNALIS.Com (Binjai) -
Pecatan polisi yang sebelumnya bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut Aipda
Erina Sipatura alias ES ditangkap karena menjual sabu-sabu sebanyak 1 kg. Dalam
kasus ini, Erina dituntut hukuman 17 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim
Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,
menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erina Sitapura dengan pidana penjara selama
17 tahun," demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) seperti dikutip
dari laman SIPP Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (25/2/2026).
Tuntutan itu dibacakan pada
persidangan yang digelar pada Senin (23/2). Selain menuntut 17 tahun penjara,
Erina juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jaksa menilai Erina telah terbukti
menjual narkotika bersama terdakwa lainnya sebagaimana dalam dakwaan primair
JPU. Adapun terdakwa lainnya, yakni Gilang Pratama (GP), Ngatimen (N) dan Abdur
Rahim (AR).
"Denda Rp 1.000.000.000 subsidair
190 hari penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,"
jelasnya.
Dalam dakwaan primair JPU, dijelaskan
bahwa kejadian itu berawal pada Selasa, 30 September 2025. Saat itu, terdakwa
Gilang dihubungi oleh J (DPO) untuk memesan sabu-sabu 1 kg. J meminta Gilang
mencarikannya.
Gilang pun meminta J untuk bersabar
dan akan mencari sabu-sabu tersebut. Lalu, G menghubungi Ngatimen dan
menyampaikan soal pesanan 1 kg narkoba tersebut.
Ngatimen menghubungi temannya untuk
mencarikan 1 kg sabu-sabu itu. Pada hari yang sama, Ngatimen lalu menghubungi
Gilang dan menyatakan bahwa temannya memiliki 1 kg narkoba tersebut dan dipatok
harga Rp 320 juta.
Terdakwa Gilang pun menghubungi J dan
menyampaikan barang yang dimintanya sudah ada. Namun, kepada J, Gilang
mengatakan harga 1 kg sabu-sabu itu seharga Rp 350 juta. J pun sepakat dengan
harga tersebut.
Lalu, pada Kamis, 2 Oktober 2025
sekira pukul 17.00 WIB, Gilang pergi menemui J ke Desa Bandar Betsy I,
Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun. Setelah bertemu, mereka pun
membahas soal pesanan narkoba itu.
Sumber : detiksumut
0 Komentar