Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Telan Dana BOS SMKN 1 Pancur Batu, Andrison Mantan Bendahara Divonis 2 Tahun Penjara

 

Telan Dana BOS  SMKN 1 Pancur Batu, Andrison Mantan Bendahara Divonis 2 Tahun Penjara
Ilustrasi foto.@detikcom/Ari Saputra.


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Mantan bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, dijatuhi vonis 2 tahun penjara. Andrison dinilai terbukti bersalah karena melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2018 hingga 2022.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrison F. Nainggolan dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (13/2/2026).
 
Selain itu, Andrison juga harus membayar denda Rp 50 juta, subsider 50 hari jika denda tersebut tidak sanggup dibayar. Kemudian, Andrison juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 71 juta. UP tersebut telah dibayarkannya ke negara.
 
Hakim menilai perbuatan Andrison bertentangan dengan Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c dan d Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan primer.


"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah menghambat proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu dan mencederai dunia pendidikan di Kota Medan secara khusus," kata hakim.
 
Lalu hal meringankan, Andrison sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman dan telah mengganti kerugian keuangan negara.
 
Usai mendengar putusan, hakim memberikan waktu berpikir-pikir selama tujuh hari kepada Andrison dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menerima atas putusan atau banding.
 
Putusan hakim lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Andrison satu tahun enam bulan (1,5 tahun), denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp71 juta dan telah dibayarkan
Sumber : detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar