Ilustrasi foto.@detikcom/Ari
Saputra.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Mantan bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, dijatuhi vonis 2 tahun penjara.
Andrison dinilai terbukti bersalah karena melakukan korupsi dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2018
hingga 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada
terdakwa Andrison F. Nainggolan dengan pidana penjara selama dua tahun,"
ucap Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, berlangsung di ruang
Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (13/2/2026).
Selain itu, Andrison juga harus
membayar denda Rp 50 juta, subsider 50 hari jika denda tersebut tidak sanggup
dibayar. Kemudian, Andrison juga dibebankan membayar uang pengganti (UP)
kerugian keuangan negara sebesar Rp 71 juta. UP tersebut telah dibayarkannya ke
negara.
Hakim menilai perbuatan Andrison
bertentangan dengan Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c dan d Jo. Pasal 126
ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No.
31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan primer.
"Keadaan yang memberatkan,
perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan
korupsi, perbuatan terdakwa telah menghambat proses belajar mengajar di SMKN 1
Pancur Batu dan mencederai dunia pendidikan di Kota Medan secara khusus,"
kata hakim.
Lalu hal meringankan, Andrison sopan
di persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman dan telah mengganti kerugian
keuangan negara.
Usai mendengar putusan, hakim
memberikan waktu berpikir-pikir selama tujuh hari kepada Andrison dan jaksa
penuntut umum (JPU) untuk menerima atas putusan atau banding.
Putusan hakim lebih berat dari
tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Andrison satu tahun enam bulan (1,5
tahun), denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp71 juta dan
telah dibayarkan
Sumber : detiksumut
0 Komentar