Istri
Amsal bernama Lovia (baju merah).@Finta
Rahyuni/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Terdakwa kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal
Christy Sitepu divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus itu.
Istri Amsal, Lovia, menangis usai sang suami divonis bebas.
Lovia
mengaku tidak menyangka jika hakim akan menjatuhkan vonis bebas kepada
suaminya.
"Senang,
pasti nggak nyangka, inilah semua yang dibilang sama orang mustahil, tapi di
dalam Tuhan tak ada yang mustahil," kata Lovia sambil meneteskan air mata
di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
Lovia
menyebut dirinya hanya seorang istri yang mengharapkan kekuatan doa dari berbagai
pihak. "Saya cuman seorang istri, mengandalkan kekuatan doa, nggak ada
yang lain, berkat teman-teman semua, doa kita semua didengar," sebutnya.
Dia
sendiri belum mengetahui rencana pihak keluarga usai Amsal divonis bebas.
Sebab, pihaknya juga tidak menyangka Amsal akan dibebaskan.
"Kami
kan nggak tau putusan, ini ternyata putusannya bebas. Mungkin (buat acara
syukuran), nanti ngikut keluarga saja," ujarnya.
Untuk
diketahui, Amsal divonis bebas dalam dugaan kasus korupsi pembuatan video
profil desa di Kabupaten Karo. Amsal dinyatakan tidak bersalah dalam kasus
tersebut.
"Menyatakan
terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan
tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,"
kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan di PN
Medan.
Sumber : detiksumut
0 Komentar