MAJALAHJURNALIS.Com (Bogor)
– LSM KCBI menyatakan aroma dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat di
Kabupaten Bogor. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cariu,
Kecamatan Cariu, kini menjadi sorotan setelah LSM Kemilau Cahaya Bangsa
Indonesia (KCBI) resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan
Negeri Kabupaten Bogor. LSM KCBI mengungkapkan nilai dana yang
disorot mencapai Rp. 485.067.100. Dana penyertaan modal BUMDes tersebut diduga
dikelola tanpa transparansi dan minim pertanggungjawaban kepada publik. LSM KCBI, melalui Ketua Pimpinan Cabang
KCBI Kabupaten Bogor Agus Sandi Marpaung, SH, menyatakan pihaknya menemukan
indikasi kuat adanya praktik maladministrasi hingga dugaan penyalahgunaan
kewenangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes. LSM KCBI menegaskan, “Ini uang negara,
bukan uang pribadi. Jika ratusan juta dana desa dikelola tanpa laporan terbuka,
tanpa kejelasan PADes, dan tanpa dasar aturan yang jelas, maka publik patut
curiga ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Agus dalam keterangan persnya,
Senin (18/5/2026). LSM KCBI melaporkan dari hasil
investigasi lapangan ditemukan sejumlah kejanggalan serius. Dana penyertaan
modal tahap pertama sebesar Rp. 182 juta lebih dan tambahan anggaran tahun 2025
sebesar Rp. 302 juta lebih diduga tidak dipertanggungjawabkan secara terbuka. LSM KCBI menambahkan, BUMDes juga
diduga mengelola pemasukan rutin dari penyewaan lapak usaha dan gerobak dagang.
Data yang dihimpun menunjukkan sekitar 60 lapak usaha disewakan dengan tarif
Rp. 600 ribu per bulan, sehingga potensi pemasukan mencapai Rp. 36 juta per
bulan, belum termasuk pemasukan dari penyewaan gerobak usaha yang juga dipungut
rutin setiap bulan.
LSM KCBI menyoroti bahwa publik tidak
pernah mendapatkan laporan laba-rugi yang jelas. Kontribusi keuntungan terhadap
Pendapatan Asli Desa (PADes) pun disebut tidak diketahui keberadaannya. LSM KCBI memperingatkan, “BUMDes
jangan dijadikan ladang bancakan berkedok Usaha Desa. Kalau pemasukan besar
tapi PADes tidak jelas, masyarakat berhak mempertanyakan ke mana aliran uang
itu mengalir,” ujar Agus. LSM KCBI juga menyoroti lemahnya
legalitas penarikan tarif usaha. Hingga kini belum ditemukan Peraturan Desa
yang mengatur mekanisme pungutan terhadap lapak dan gerobak usaha tersebut,
sehingga kondisi ini dinilai berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar
hingga penyalahgunaan wewenang. LSM KCBI mendesak dalam laporannya
agar Kejari Kabupaten Bogor segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan,
audit investigatif, serta pemeriksaan terhadap Ketua BUMDes dan Kepala Desa
Cariu selaku penanggung jawab. LSM KCBI menekankan, “Prinsip follow
the money harus dijalankan. Jangan sampai dana desa yang seharusnya menjadi
alat pemberdayaan rakyat justru menjadi bancakan segelintir oknum,” lanjut
Agus. LSM KCBI menegaskan akan terus
mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum tidak ragu
meningkatkan status perkara jika ditemukan unsur kerugian negara maupun tindak
pidana korupsi. LSM KCBI menilai kasus ini menjadi
perhatian publik di tengah derasnya tuntutan transparansi pengelolaan dana desa
di Kabupaten Bogor. Jika dugaan terbukti, BUMDes yang seharusnya menjadi motor
ekonomi desa justru berubah menjadi sumber persoalan hukum baru. (C/TN)
0 Komentar