Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPK Perpanjang Masa Penahanan Yaqut hingga 30 Hari ke Depan

 

KPK Perpanjang Masa Penahanan Yaqut hingga 30 Hari ke Depan
Yaqut Cholil Qoumas saat di Kantor Wapres, Jakarta.@KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 hingga awal Juni 2026.
 
"Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5/2026).


Budi mengatakan, perpanjangan masa tahanan ini diperlukan karena proses penyidikan kasus kuota haji tambahan, masih berjalan di KPK. "Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogres, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," tandas Budi.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar