Yaqut Cholil
Qoumas saat di Kantor Wapres, Jakarta.@KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji
tambahan 2023-2024 hingga awal Juni 2026.
"Perpanjangan penahanan kedua
ini, untuk 30 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada
wartawan di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Budi mengatakan, perpanjangan masa
tahanan ini diperlukan karena proses penyidikan kasus kuota haji tambahan,
masih berjalan di KPK. "Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan
masih berprogres, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah
saksi," tandas Budi.
Sumber :
Beritasatu.com
0 Komentar