Tim Advokasi untuk
Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus korban air keras tentara saat
menyampaikan surat resmi ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.@CNN Indonesia/Ryan
Hadi Suhendra.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Tim Advokasi untuk
Demokrasi (TAUD) resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memeriksa kasus
air keras dengan korban Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Mahkamah
Agung (MA) hingga Komisi Yudisial (KY).
Laporan tersebut dilayangkan pada hari
ini, Senin (18/5/2026).
"Hari ini kami Tim Advokasi untuk
Demokrasi mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim
atas nama tiga orang hakim ya, Bapak Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri,
dan Zainal Abidin selaku hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memeriksa
perkara penyiraman air keras saudara Andrie Yunus," ujar Daniel Winarta
dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam TAUD di Gedung
MA, Jakarta.
TAUD mencantumkan sejumlah bentuk
pelanggaran majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam laporan
tersebut.
Beberapa di antaranya saat hakim
memegang barang atau alat bukti tanpa sarung tangan, pernyataan 'goblok' di
persidangan, hingga upaya yang terkesan memaksa untuk menghadirkan Andrie Yunus
untuk didengar keterangannya di muka persidangan.
"Kami merasa ini merupakan
pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku
hakim," ucap Daniel.
"Kami meminta Badan Pengawas
Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial untuk
memanggil dan memeriksa para hakim, memberikan teguran secara tertulis dan
teguran lisan, dan juga melakukan pemantauan langsung terhadap proses peradilan
militer yang tengah berlangsung," sambungnya.
Sejauh ini terdapat empat prajurit
Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI yang diproses hukum atas kasus penyiraman air
keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus.
Mereka ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi
Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala
Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Berdasarkan surat dakwaan, alasan pada
terdakwa menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduk
Andrie yang sering menyuarakan isu militerisme.
Termasuk perihal tindakan Andrie
bersama koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara
DPR dengan TNI terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025
lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para
terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan
menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan
dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal
469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto
ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, KY juga mengaku tengah
mendalami dugaan pelanggaran etik dalam sidang kasus penyiraman air keras oleh
empat tentara ke aktivis KontraS Andrie Yunus yang sempat menjadi sorotan.
"Komisi Yudisial membuka segala
kemungkinan untuk menindaklanjuti terjadinya dugaan Pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman perilaku Hakim," kata anggota KY, Abhan saat dihubungi, Selasa
(12/5/2026).
KY, kata Abhan, telah memberi
perhatian terhadap proses persidangan kasus tersebut. Pihaknya telah
menerjunkan tim sejak sidang kedua pada 6 Mei untuk memantau jalannya
persidangan.
Selama proses pemantauan, KY telah
mencatat sejumlah peristiwa yang menjadi sorotan. Abhan mengatakan pihaknya
akan mengkaji dan mendalami baik secara tekstual maupun kontekstual.
Meski begitu, Abhan memastikan KY akan
tetap menghormati independensi hakim. Meski di sisi lain, KY pada dasarnya
memiliki kewenangan untuk memeriksa seluruh kerja kehakiman.
"Komisi Yudisial akan melakukan
pendalaman lebih lanjut, saat ini kami belum bisa menyampaikan justifikasi
perihal apapun terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,"
katanya.
Sumber : CNN
Indonesia
0 Komentar