Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tim TAUD Andrie Yunus Adukan Hakim Militer ke MA dan KY

 

Tim TAUD Andrie Yunus Adukan Hakim Militer ke MA dan KY
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus korban air keras tentara saat menyampaikan surat resmi ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.@CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra.

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memeriksa kasus air keras dengan korban Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi Yudisial (KY).
 
Laporan tersebut dilayangkan pada hari ini, Senin (18/5/2026).
 
"Hari ini kami Tim Advokasi untuk Demokrasi mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atas nama tiga orang hakim ya, Bapak Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin selaku hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memeriksa perkara penyiraman air keras saudara Andrie Yunus," ujar Daniel Winarta dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam TAUD di Gedung MA, Jakarta.
 
TAUD mencantumkan sejumlah bentuk pelanggaran majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam laporan tersebut.
 
Beberapa di antaranya saat hakim memegang barang atau alat bukti tanpa sarung tangan, pernyataan 'goblok' di persidangan, hingga upaya yang terkesan memaksa untuk menghadirkan Andrie Yunus untuk didengar keterangannya di muka persidangan.
 
"Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim," ucap Daniel.
 
"Kami meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa para hakim, memberikan teguran secara tertulis dan teguran lisan, dan juga melakukan pemantauan langsung terhadap proses peradilan militer yang tengah berlangsung," sambungnya.
 
Sejauh ini terdapat empat prajurit Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI yang diproses hukum atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus.
 
Mereka ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
 
Berdasarkan surat dakwaan, alasan pada terdakwa menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduk Andrie yang sering menyuarakan isu militerisme.
 
Termasuk perihal tindakan Andrie bersama koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.
 
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 
Sebelumnya, KY juga mengaku tengah mendalami dugaan pelanggaran etik dalam sidang kasus penyiraman air keras oleh empat tentara ke aktivis KontraS Andrie Yunus yang sempat menjadi sorotan.
 
"Komisi Yudisial membuka segala kemungkinan untuk menindaklanjuti terjadinya dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim," kata anggota KY, Abhan saat dihubungi, Selasa (12/5/2026).
 
KY, kata Abhan, telah memberi perhatian terhadap proses persidangan kasus tersebut. Pihaknya telah menerjunkan tim sejak sidang kedua pada 6 Mei untuk memantau jalannya persidangan.
 
Selama proses pemantauan, KY telah mencatat sejumlah peristiwa yang menjadi sorotan. Abhan mengatakan pihaknya akan mengkaji dan mendalami baik secara tekstual maupun kontekstual.
 
Meski begitu, Abhan memastikan KY akan tetap menghormati independensi hakim. Meski di sisi lain, KY pada dasarnya memiliki kewenangan untuk memeriksa seluruh kerja kehakiman.
 
"Komisi Yudisial akan melakukan pendalaman lebih lanjut, saat ini kami belum bisa menyampaikan justifikasi perihal apapun terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," katanya.
Sumber : CNN Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar