KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi
dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).@Beritasatu.com/Zhulfakar.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan di
rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK)
di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat
(5/6/2026). Penyidik KPK mengamankan 12 kendaraan, sejumlah perhiasan hingga
uang tunai.
"Dalam penggeledahan yang
dilakukan di rumah tersangka SK, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah
barang bukti," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya,
Jumat (5/6/2026).
Barang bukti yang disita dan diamankan
KPK dari rumah Silmy Karim adalah 12 kendaraan yang terdiri dari dua unit mobil
sport dan 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge, hingga Harley.
Selain itu, kata Budi, penyidik juga mengamankan tujuh unit sepeda dan beberapa
perhiasan lainnya.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar