MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang)
-Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap
seorang bandar narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut)
berinisial DH alias A. Selain mengamankan berbagai jenis narkoba, polisi juga
menyita tiga mobil mewah milik pelaku. "Adanya residivis narkoba, kita
anggap bandar. Mereka modusnya berpindah-pindah, ngontrak-ngontrak, satu bulan
dia empat kali (pindah)," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol
Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (11/6/2026). Rafli mengatakan pengungkapan itu
dilakukan di salah satu rumah di Jalan Setia Raya, Desa Muliorejo, Kecamatan
Sunggal, Senin (25/5/2026). Selain menangkap DH, petugas kepolisian mengamankan
berbagai jenis narkoba, yakni 10.447 butir ekstasi, 828 pod vaping liquid,
59,36 gram ganja, tiga unit mobil mewah, 4 sepeda motor dan uang senilai Rp 246
juta. "Kami bisa amankan dari bandar
tersebut kurang lebih sebanyak 10.447 butir ekstasi, 828 pod, 59,36 gram ganja,
4 unit sepeda motor, 3 unit mobil mewah, dan uang sebesar 246 juta,"
jelasnya.
Dikembangkan ke TPPU Kapolrestabes Medan Kombes Jean
Calvijn Simanjuntak meminta beberapa kasus besar narkoba yang telah diungkap agar
dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry. "Atensi saya, peredaran ini
jangan hanya cukup berhenti sampai penindakanke bandar dan pengungkapan barang
gukti. Tahun ini Satresnarkoba akan meningkatkan beberapa kasus besar dengan
money laundry-nya, ini tantangan untuk jajaran narkoba," kata Calvijn. Calvijn meminta Satresnarkoba
Polrestabes Medan berkoordinasi dengan Polda Sumut serta Kejaksaan untuk
mendalami soal TPPU itu. "Tadi sudah ada hasil kejahatan
yang dinikmati, tolong dikomunikasikan dengan jajaran polda dan
kejaksaan," jelasnya. Sumber : detiksumut
0 Komentar