MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
-Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar
revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) mengatur secara lebih jelas
keterlibatan anggota Polri aktif dalam organisasi kemasyarakatan (ormas). Usulan tersebut disampaikan dalam
pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang digelar bersama sejumlah akademisi di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat
(5/6/2026).
Menurut Habiburokhman, netralitas
anggota Polri tidak hanya berkaitan dengan larangan terlibat dalam politik
praktis, tetapi juga menyangkut hubungan dengan organisasi kemasyarakatan
tertentu. Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar