Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Didalam RUU Polri, Diminta Keterlibatan Anggota Polri Aktif Didalam Ormas Segera Diatur

 

Didalam RUU Polri, Diminta Keterlibatan Anggota Polri Aktif Didalam Ormas Segera Diatur
Ilustrasi gambar.@net

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) mengatur secara lebih jelas keterlibatan anggota Polri aktif dalam organisasi kemasyarakatan (ormas).
 
Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang digelar bersama sejumlah akademisi di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/6/2026).



Menurut Habiburokhman, netralitas anggota Polri tidak hanya berkaitan dengan larangan terlibat dalam politik praktis, tetapi juga menyangkut hubungan dengan organisasi kemasyarakatan tertentu.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar