MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (foto) mengungkapkan
lebih dari 65% penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia merupakan
terpidana kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah pengguna
dengan kepemilikan narkotika dalam jumlah sangat kecil. Menurutnya, sekitar 85% pengguna
narkotika yang menjalani hukuman pidana diketahui hanya memiliki narkotika
kurang dari satu gram, bahkan rata-rata berkisar antara 0,4 hingga 0,5 gram.
“Banyak pengguna dengan kepemilikan di
bawah satu gram tetap harus menjalani hukuman penjara hingga empat tahun atau
lebih,” ujar Edward dalam forum 2nd Conference on Drug Research and Policy 2026
yang digelar di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, Jumat
(5/6/2026). Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar