KPK buru Wakil Menteri Silmy Karim
usai OTT Imigrasi Jakbar.@CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan
tindak pidana yang dilakukan Wakil Menteri Silmy Karim terjadi saat menjabat
sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM) periode 2023-2024.
Silmy dilantik sebagai Dirjen Imigrasi
pada 4 Januari 2023 dan berakhir pada 21 Oktober 2024, seiring pelantikannya
sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas).
"Dirjen Imigrasi 2023-2024,"
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya saat dikonfirmasi tempus atau
waktu tindak pidana terjadi, Rabu (3/6/2026) malam.
Budi belum bisa menyampaikan informasi
perihal Pasal yang akan digunakan terhadap para pihak yang terjaring Operasi
Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2 hingga 3 Juni 2026.
"Terkait dengan konstruksi
sangkaan Pasalnya nanti kita tunggu karena malam ini masih akan dilakukan ekspose
(gelar perkara). Apakah nanti sangkaannya Pasal 12e pemerasan, suap, atau
penerimaan lainnya, nanti kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami akan
update," ucap Budi.
KPK mendapat informasi terakhir
perihal keberadaan Silmy di Jakarta, dan meminta yang bersangkutan kooperatif
menyerahkan diri.
"Kami juga mengimbau agar yang
bersangkutan bisa kooperatif ya, barangkali bisa menyerahkan diri ke KPK
sehingga bisa membantu proses penanganan perkara ini," ucap Budi.
KPK menangkap total 17 orang dalam OTT
ini. Delapan orang merupakan penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil
(PNS), sedangkan sembilan lainnya adalah pihak swasta.
"Di mana para pihak tersebut, 2
orang swasta diamankan di wilayah Bali. Kemudian 1 PN (penyelenggara negara)
diamankan di wilayah Jawa Barat yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil
Imigrasi Jawa Barat. Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan
sekitarnya," tutur Budi.
Selain itu, tim penindakan KPK turut
mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi senyap yang berlangsung pada
2-3 Juni 2026. Seperti 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, valas, serta logam mulia
emas.
"Malam ini KPK kemudian akan
melakukan ekspose (gelar perkara) untuk menetapkan status hukum pihak-pihak
yang diamankan. Jadi, kita sama-sama tunggu nanti pihak-pihak siapa saja yang
kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa tertangkap tangan
ini," kata Budi.
OTT ini berkaitan dengan pengurusan
izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.
Sumber : CNN Indonesia
0 Komentar