Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.@Beritasatu.com/Joanito
De Saojoao
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden
Prabowo Subianto memantau perkembangan kasus dugaan korupsi pada sektor
Imigrasi yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Yusril, perhatian presiden
terhadap kasus tersebut merupakan hal yang wajar, sebagaimana pemerintah juga
mengikuti perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional
(BGN) yang sedang diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya sendiri sempat hanya
sebentar bertemu Pak Presiden pada waktu acara di Sentul, tetapi tidak sempat
melaporkan secara detail kasus korupsi pada sektor Imigrasi ini," ujar
Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Meski belum memberikan laporan secara
langsung kepada presiden, Yusril meyakini Prabowo telah memperoleh informasi
yang memadai terkait kasus tersebut. Alasannya, penyidikan dan perkembangan
perkara telah dipublikasikan secara luas oleh aparat penegak hukum maupun media
massa.
Ia menjelaskan, dalam kasus yang
ditangani Kejaksaan Agung, informasi biasanya dapat disampaikan langsung kepada
presiden. Namun, berbeda dengan KPK yang berstatus sebagai lembaga independen
dan tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap perkara yang ditanganinya
kepada kepala negara.
"KPK adalah lembaga independen.
Tidak ada kewajiban bagi KPK untuk memberi tahu atau melaporkan setiap kasus
yang sedang ditangani kepada presiden," jelas Yusril.
Meski demikian, ia menegaskan
keyakinannya KPK tetap menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional
sesuai amanat undang-undang dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Yusril juga menilai presiden memiliki
berbagai saluran informasi yang memungkinkan untuk memantau berbagai persoalan
penting yang terjadi di Indonesia, termasuk kasus korupsi yang menjadi
perhatian publik. "Presiden tentu punya mata, punya telinga yang akan
memantau setiap kejadian yang terjadi di negara ini," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan
praktik korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara
asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam perkara tersebut, Wakil Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim bersama tujuh
tersangka lainnya diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 145,5 miliar selama
periode 2022 hingga 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan
nilai uang yang diduga diperoleh para tersangka dari praktik tersebut mencapai
sedikitnya Rp 145,5 miliar. "Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya
adalah Rp 145,5 miliar," kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut KPK, dana tersebut diduga
berasal dari warga negara asing, biro jasa, maupun sponsor yang mengurus
berbagai permohonan izin tinggal WNA di Indonesia.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar