Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menurut Yusril, Presiden Prabowo Pantau Langsung Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi

 

Menurut Yusril, Presiden Prabowo Pantau Langsung Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.@Beritasatu.com/Joanito De Saojoao


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo Subianto memantau perkembangan kasus dugaan korupsi pada sektor Imigrasi yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Menurut Yusril, perhatian presiden terhadap kasus tersebut merupakan hal yang wajar, sebagaimana pemerintah juga mengikuti perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang sedang diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Saya sendiri sempat hanya sebentar bertemu Pak Presiden pada waktu acara di Sentul, tetapi tidak sempat melaporkan secara detail kasus korupsi pada sektor Imigrasi ini," ujar Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
 
Meski belum memberikan laporan secara langsung kepada presiden, Yusril meyakini Prabowo telah memperoleh informasi yang memadai terkait kasus tersebut. Alasannya, penyidikan dan perkembangan perkara telah dipublikasikan secara luas oleh aparat penegak hukum maupun media massa.
 
Ia menjelaskan, dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, informasi biasanya dapat disampaikan langsung kepada presiden. Namun, berbeda dengan KPK yang berstatus sebagai lembaga independen dan tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap perkara yang ditanganinya kepada kepala negara.
 
"KPK adalah lembaga independen. Tidak ada kewajiban bagi KPK untuk memberi tahu atau melaporkan setiap kasus yang sedang ditangani kepada presiden," jelas Yusril.


Meski demikian, ia menegaskan keyakinannya KPK tetap menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional sesuai amanat undang-undang dalam memberantas tindak pidana korupsi.
 
Yusril juga menilai presiden memiliki berbagai saluran informasi yang memungkinkan untuk memantau berbagai persoalan penting yang terjadi di Indonesia, termasuk kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. "Presiden tentu punya mata, punya telinga yang akan memantau setiap kejadian yang terjadi di negara ini," ungkapnya.
 
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
 
Dalam perkara tersebut, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026.
 
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan nilai uang yang diduga diperoleh para tersangka dari praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp 145,5 miliar. "Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp 145,5 miliar," kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
 
Menurut KPK, dana tersebut diduga berasal dari warga negara asing, biro jasa, maupun sponsor yang mengurus berbagai permohonan izin tinggal WNA di Indonesia.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar